News
Kamis, 15 Oktober 2015 - 03:50 WIB

MUSIBAH KABUT ASAP : Vonis Berat Pelaku Pembakaran Hutan, Kapolri: itu Diserahkan ke Majelis Hakim

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Musibah kabut asap sebagian besar disebabkan oleh aksi pembakaran hutan.

Solopos.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mengatakan pihaknya tak dapat mempengaruhi majelis hakim agar memberikan vonis yang berat bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Advertisement

Menurut dia ketika mengusut kasus tersebut, penyidik berpedoman pada Undang-undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perkebunan yang berisi pasal-pasal untuk menjerat pelaku. Ancaman yang dikenakan berupa minimal tiga tahun, maksimal 10 tahun kurungan penjara dengan denda Rp5 miliar hinggaRp 15 miliar.

“Maksimalnya bagaimana, kami normatif kepada pasal itu. Silahkan nanti hakim yang memberikan pertimbangan mana yang perberat dan mana yang memperingan, itu semua diserahkan ke majelis hakim,” katanya, Rabu (14/10/2015).

Menurut mantan Kapolda Sulawesi Tengah tersebut, sesuai perspektif penyidikan, polisi pun mencari alat bukti yang menguatkan pidana. Faktor yang memberatkan juga disampaikan di dalam berita acara pemeriksaan agar menjadi pertimbangan majelis hakim memberikan putusan.

Advertisement

” Kita juga tidak bisa mempengaruhi majelis hakim,” katanya.

Mengenai pemilik korporasi yang tak tersentuh hukum, melainkan hanya pihak manajemen. Badrodin mengatakan dalam proses pidana tidak dapat serta merta mempidanakan seseorang tanpa memiliki bukti yang kuat. Tapi, jika dalam perkembangannya ada dugaan mengarah ke pemilik perusahaan maka akan hal tersebut dapat dilakukan.

” Misalnya anak saya melakukan pidana, kok ayahnya dikenakan pidana juga. Kalau ada bukti yang menguatkan kesana, pasti bisa dikenakan. Tapi kalau tidak ada alat bukti, bagaimana bisa dikenakan,” tuturnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif