Soloraya
Kamis, 15 Oktober 2015 - 04:50 WIB

KASUS GLA KARANGANYAR : Pemecatan Rina Iriani dari PNS Tunggu Inchraht

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa, mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani menyeka air mata dengan tisu sesuai membacakan pledoi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/1/2015). (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Kasus GLA (Griya Lawu Asri) telah menyeret mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, ke meja hijau.

Solopos.com, KARANGANYAR-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masih menunggu keputusan hukum tetap kasus korupsi Griya Lawu Asri (GLA) terkait status mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani sebagai PNS.

Advertisement

Sebagaimana diketahui, Rina Iriani melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman dari enam tahun penjara menjadi 12 tahun penjara.

Kepala BKD Karanganyar, Siswanto saat ditemui wartawan, Rabu (14/10), mengatakan putusan MA belum berkekuatan hukum tetap lantaran masih ada upaya PK. “Kami belum bisa mengambil sikap terkait putusan MA ini, tunggu inchracht dulu,” kata dia.

Siswanto mengaku sudah mendengar putusan majelis hakim MA yang memperberat hukuman Rina menjadi 12 tahun. Tapi, dia menjelaskan, hingga Rabu belum ada salinan putusan yang diterima Pemkab Karanganyar. “Tapi kami segera gelar rapat,” ujar dia.

Advertisement

Siswanto menjelaskan Rina Iriani masih berstatus sebagai PNS Pemkab Karanganyar. Sebelum diseret ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rina sempat menjalani rutinitas lamanya sebagai guru sekolah dasar (SD) di Tasikmadu.

Di sisi lain penambahan masa hukuman Rina Iriani oleh MA ditanggapi beragam oleh warga Bumi Intanpari. Puji Astuti, 31, warga Wonorejo, Gondangrejo, mengaku kaget mendengar penambahan masa hukuman mantan orang nomor satu di Bumi Intanpari tersebut.

Tapi dia meyakini majelis hakim persidangan kasasi kasus korupsi perumahan GLA mempunyai dasar pertimbangan tersendiri dalam putusan mereka. “Kasihan juga sebenarnya. Tapi hukum di negeri ini harus ditegakkan di atas kepentingan pribadi,” tutur dia.

Advertisement

Apalagi menurut dia indikasi penyimpangan dalam proyek pembangunan GLA di Jeruksawit sangat kental. Ratusan rumah di perumahan tersebut kini tak berpenghuni lantaran banyak yang roboh dan ambruk. Saat ini hanya 25 keluarga yang tinggal di GLA.

“Rumah saya dekat dengan perumahan GLA. Saya pernah jalan-jalan di perumahan itu [GLA]. Kondisinya memprihatinkan sekali. Ratusan rumah kosong melompong tak berpenghuni. Rumput ilalang tumbuh liar setinggi dada, sangat tidak layak ditinggali,” kata dia.

Sedangkan mantan kolega Rina Iriani saat menjadi Bupati Karanganyar, Sundoro, mengaku prihatin dengan penambahan masa hukuman Rina. Dia berharap perempuan berkerudung tersebut bisa tabah, dan kuat menerima putusan hukum tersebut.

Terlepas dari kasus hukum yang menjeratnya, Sundoro menilai performa Rina sebagai bupati terbilang baik. Dia mencontohkan banyaknya prestasi dan penghargaan yang diterima Karanganyar. “Andil beliau besar dalam pembangunan kabupaten ini,” ujar dia.

Advertisement
Kata Kunci : Kasus GLA Rina Iriani
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif