News
Kamis, 15 Oktober 2015 - 00:40 WIB

INDUSTRI MEBEL SOLORAYA : SVLK Bisa Jadi Nilai Tawar

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi industri mebel (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Industri mebel Soloraya, sistem verifikasi legalitas kayu menjadi nilai tawar produsen

Solopos.com, SOLO--Kalangan eksportir mebel berharap Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SLVK) tetap menjadi nilai lebih meski pemerintah sudah tidak mewajibkan pengusaha mebel harus memilikinya. Hal ini karena ada beberapa pembeli dari luar negeri yang menghendaki ada sertifikat legalitas kayu.

Advertisement

Wakil Ketua Asosiasi Mebel Indonesia (Asmindo) Soloraya, Adi Dharma, menyampaikan saat ini masih menunggu revisi Peraturan Menteri Pedagangan (Permendag) mengenai ketentuan ekspor produk industri kehutanan sehingga SVLK tidak lagi menjadi kewajiban bagi pengusaha mebel. Pemerintah hanya akan mewajibkan SVLK untuk dimiliki oleh industri hulu.

Meski begitu, pihaknya berharap SVLK tetap menjadi nilai tambah bagi perusahaan yang memilikinya dalam menjual produk ke luar negeri. Hal ini karena beberapa buyer luar negeri menghendaki produsen memiliki sertifikat legalitas kayu.

Menurut dia, legalitas kayu merupakan hal yang cukup diperhatikan, terutama di Eropa.

Advertisement

“Meski pemerintah sudah tidak mewajibkan pengusaha mebel harus memiliki SVLK tapi kami berharap ini tetap bisa dijadikan nilai lebih dan nilai tawar kepada buyer luar negeri. Bagi pengusaha yang ingin memiliki SVLK juga masih bisa mengurus karena kalau harus mencari sertifikat dari Forest Stewardshio Council [FSC] sangat sulit dan membutuhkan biaya yang lebih besar,” ungkap Adi kepada Solopos.com, Rabu (14/10/2015).

Dia menjelaskan sertifikat FSC merupakan sertifikat legalitas kayu yang diakui secara internasional. Namun persyaratan yang lebih rumit dan biaya yang lebih besar akan menyulitkan pengusaha mebel Soloraya yang notabene merupakan usaha kecil dan menengah (UKM). Oleh karena itu, meski SVLK tidak lagi wajib bagi pengusaha mebel tapi diharapkan tetap bisa dimiliki bagi yang menginginkan.

“Sejauh ini ekspor berjalan lancar karena DE [Deklarasi Ekspor] masih bisa diterima dan digunakan untuk mengirimkan produk ke luar negeri,” ujarnya.

Advertisement

Lebih lanjut, dia menyampaikan kebijakan pemerintah dalam memberikan insentif pajak deposito hingga 0% bagi eksportir yang menyimpan valuta asing (valas) di perbankan nasional tidak berpengaruh terhadap pengusaha mebel. Hal ini karena pengusaha Soloraya kebanyakan adalah UKM sehingga hasil transaksi biasanya digunakan untuk produksi dan tidak diparkir di luar negeri.

Sementara itu, terkait ekspor, Adi mengatakan ada peningkatan meski tidak terjadi secara signifikan. Menurut dia, hanya ekspor ke AS yang tumbuh positif seiring dengan membaiknya ekonomi. Namun untuk ekspor ke Eropa cenderung stabil karena ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif