Jogja
Rabu, 14 Oktober 2015 - 08:20 WIB

KASUS HIBAH PERSIBA : Dahono dan Maryani Divonis 1,5 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Demo Malang Corruption Watch di Balai Kota Malang, Selasa (12/5/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Ari Bowo Sucipto)

Kasus hibah Persiba di pengadilan Tipikor Jogja Berujung vonis penjara 1,5 tahun untuk dua terdakwa

Harianjogja.com, JOGJA-Dua terdakwa kasus korupsi dana hibah Persiba Dahono dan Maryani divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Selasa (13/10/2015).

Advertisement

Tidak hanya itu, dalam sidang yang berlangsung empat jam tersebut, Maryani sebagai Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri penyedia jasa travel dan akomodasi dalam laga tandang Persiba 2011 diharuskan membayar uang pengganti Rp230 juta.

Vonis tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntur Maryani dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsder empat bulan kurungan, serta Dahono sebagai Mantan Bendahara Persiba dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keduanya terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Seperti yang diketahui Dahono dan Maryani merupakan terdakwa kasus korupsi dana hibah Persiba Rp12,5 miliar melalui mark up biaya laga tandang divisi utama 2011.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Barita Saragih tersebut, hakim anggota satu Esther Megaria Sitorus sempat menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait amar putusan yang dijatuhkan kepada Maryani.

Menurut Esther, dakwaan primer untuk Maryani masuk ke ranah perdata sehingga dakwaan subsider bukan perbuatan pidana. “Menimbang hal itu Maryani tidak bersalah,” kata dia.

Advertisement

Kendati demikian, Barita Saragih menilai beda pendapat adalah hal yang wajar, namun tidak menghapus kesalahan kedua terdakwa. Maryani dan Dahono, kata dia, terbukti melakukan mark up secara tersistem, koordinatif, dan berkelanjutan.

Atas putusan hakim, JPU dan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir.

Di tengah-tengah persidangan, massa yang hadir dan ikut memberi dukungan kepada kedua terdakwa menggelar aksi pasang poster di tembok luar Pengadilan Tipikor. Mereka meminta Dahono dan Maryani dibebaskan karena tidak bersalah.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif