Soloraya
Selasa, 13 Oktober 2015 - 04:40 WIB

WADUK GONDANG KARANGANYAR : Ini Nilai Ganti Rugi Tanah Warga

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Proyek Waduk Gondang, Karanganyar. (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Waduk Gondang Karanganyar, tim appraisal mulai menilai harga tanah milik warga terdampak proyek pembangunan Waduk Gondang.

Solopos.com, KARANGANYAR–Tanah milik warga terdampak pembangunan Waduk Gondang dihargai Rp200.000-Rp300.000 per meter persegi.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, tim appraisal menetapkan harga itu selama 14 hari setelah pertemuan kali terakhir. Sebanyak 117 warga terdampak pembangunan Waduk Gondang di Kerjo berkumpul di Balai Desa Gempolan, Kerjo, Senin (12/10/2015).

Setiap orang menerima amplop cokelat. Isinya berkas. Berkas itu menyatakan taksiran harga tanah per meter persegi, luas tanah terdampak pembangunan, dan nominal ganti rugi.

Warga Gedangan, Kebakkramat, Warsiti, 32, memiliki tanah warisan orang tua di Kerjo. Tanah warisan seluas 737 meter persegi terkena proyek pembangunan waduk. Dia menerima Rp284.193.000 atau Rp220.000 per meter persegi.

Advertisement

“Tanah milik orang tua. Tanah warisan. Ya menerima dan tanda tangan. Nanti sebagian uang untuk beli rumah dan tanah lagi. Kalau sisa ditabung,” kata dia saat ditemui wartawan di sela-sela membuka amplop miliknya, Senin.

Warga Kerjo, Prapto Diharjo, 58, menerima Rp1,7 miliar. Tiga bidang tanah seluas total 8.700 meter persegi terkena proyek pembangunan waduk. Selanjutnya, Prapto akan membeli tanah dan membangun rumah untuk empat anaknya.

“Anak saya belum punya rumah. Nanti mau saya belikan tanah terus bangun rumah,” tutur dia.

Advertisement

Ratusan warga Kerjo seolah menerima hasil keputusan tim appraisal. Padahal, pada pertemuan sebelumnya, sejumlah warga mematok Rp700.000-Rp1,5 juta per meter persegi. Warga dapat mengajukan keberatan atau menolak harga yang ditetapkan tim appraisal. Namun, warga harus memproses melalui Pengadilan Negeri (PN).

Warga yang sepakat dengan harga yang telah disodorkan tim appraisal harus menandatangani surat. Selanjutnya, Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) akan mentransfer uang ke rekening warga terdampak pembangunan waduk.

BBWSBS harus mencairkan uang maksimal 14 hari setelah persetujuan.

Sementara itu, Bupati Karanganyar, Juliyatmono, hadir didampingi Wakil Bupati Karanganyar, Rohadi Widodo, dan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Dia menyampaikan ucapak terima kasih kepada warga karena telah membantu proses pembangunan waduk.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif