News
Selasa, 13 Oktober 2015 - 18:30 WIB

REVISI UU KPK : Pemerintah dan DPR Sepakat Tunda Pembahasan RUU KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aksi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2015) malam. (JIBI/Solopos/Antara/Ismar Patrizki)

Revisi UU KPK dipastikan ditunda pembahasannya oleh DPR dan pemerintah.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang (UU) No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga masa sidang berikutnya.

Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah masih ingin memastikan perbaikan ekonomi nasional berjalan baik lebih dulu. Untuk itu, pemerintah dan DPR sepakat untuk membahas revisi UU KPK setelah masa reses lembaga legislatif tersebut.

“Mengenai penyempurnaan UU KPK, kami masih menunggu masa persidangan yang akan datang, karena pemerintah merasa masih perlu memastikan perbaikan ekonomi nasional berjalan baik,” kata Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Luhut Panjaitan menuturkan pemerintah dan DPR juga akan fokus menyelesaikan pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2016. Hal itu diprioritaskan sebelum membahas kebijakan yang terkait dengan revisi UU lembaga antirasuah tersebut.

Advertisement

Menurutnya, keputusan tersebut diambil dengan mekanisme mufakat karena DPR sangat mengerti posisi pemerintah dan begitu juga sebaliknya. “Kesepakatan ini kami capai dalam suasana yang sangat bersahabat, karna kami paham posisi teman-teman di DPR, dan mereka juga memahami posisi kami,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPR, Setya Novanto, mengatakan pihaknya memang sedang fokus menyelesaikan APBN 2016 bersama pemerintah. Pasalnya, UU tersebut harus selesai dibahas pada 28 Oktober 2015. “Masa reses juga akan mulai pada 30 Oktober 2015, maka kami sepakat untuk membahasnya pada masa persidangan mendatang,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah dan DPR ingin menyelesaikan revisi UU KPK dengan baik, agar lembaga tersebut dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif