Jatim
Selasa, 13 Oktober 2015 - 15:05 WIB

PERJUDIAN MAGETAN : Perangkat Desa Angkut Tebu, Ditangkap kala Berjudi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi kartu. (Publicdomainpictures.net)

Perjudian Magetan yang dilakukan kru angkutan tebu digrebek polisi, perangkat desa turut ditangkap.

Madiunpos.com, MAGETAN — Sukarni, seorang perangkat Desa Banjarejo. Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan ditangkap aparat Satuan Reskrim Polres Magetan, Jawa Timur. Sukarni yang sedang mencari nafkah tambahan dalam usaha pengangkutan tebu itu tertangkap basah sedang berjudi remi di kebun tebu setempat bersama sejumlah temannya.

Advertisement

“Yang bersangkutan ini ditangkap saat sedang berjudi dengan dua temannya di lahan tebu,” ujar Kepala Sub-Bagian Humas Polres Magetan AKP Suwadi kepada wartawan di Magetan, Senin (12/10/2015).

Sukarni ditangkap polisi bersama Tukimin, warga Desa Banjarejo, Kecamatan Ngariboyo dan Subandi warga Desa Bendo, kabupaten Magetan. Menurut Suwadi, penangkapan ketiga tersangka itu bermula dari laporan masyarakat yang kesal dengan praktik perjudian yang kerap dilakukan di areal perkebunan tebu.

Kepada polisi para tersangka mengaku berjudi untuk mengisi waktu luang sambil menunggu antrean mengangkut tebu. “Saya hanya iseng saja berjudi sambil menunggu antre angkut tebu,” kata tersangka perangkat desa, Sukarni.

Advertisement

Dari para tersangka, polisi merampas satu set kartu remi yang digunakan untuk berjudi dan uang tunai senilai Rp290.000 yang dianggap sebagai barang bukti kasus. Akibat perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga empat tahun.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif