Soloraya
Selasa, 13 Oktober 2015 - 18:40 WIB

PEMBUNUHAN WONOGIRI : Tersangka Riki Jalani Pemeriksaan Kejiwaan, Polisi Siapkan Rekonstruksi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka pembunuhan bocah Sd merupakan warga Dusun Soko, Desa Bulurejo. Kecamatan Bulukerto, Wonogiri (kiri) diperiksa Kapolres Wonogiri. AKBP Windro Akbar Panggabean di Mapolres Wonogiri. Jumat (3/10/2015). (Trianto HS/JIBI/Solopos)

Pembunuhan Wonogiri, tersangka Riki Fajar Santoso telah menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSUD dr Soediran Mangun Sumarso.

Solopos.com, WONOGIRI--Proses penyidikan tersangka Riki Fajar Santoso, 29, warga Desa Bulurejo, Kecamatan Bulukerto yang disangka membunuh seorang siswa kelas III mendekati rampung. Selasa (13/10/2015), tersangka Riki telah diperiksa dokter kesehatan jiwa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soediran Mangun Sumarso (SMS) Wonogiri. Selama pemeriksaan dokter, penyidik mempersiapkan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Arif Murdika, 9.

Advertisement

Penegasan itu disampaikan Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean melalui Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP David Manurung ditemui Solopos.com, di kantornya, Selasa. “Rekonstruksi kasus pembunuhan harus digelar untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Jadwal masih disusun dan disesuaikan dengan kelonggaran jaksa,” ujarnya.

Kasatreskrim menyatakan koordinasi antara penyidik dengan jaksa terus diintensifkan agar berkas tersangka Riki rampung dan bisa disidangkan.

Kasatreskrim berjanji hasil tes kesehatan jiwa akan diberitahu sehingga kesimpangsiuran kondisi kejiwaan tersangka terjawab.

Advertisement

“Penyidik fokus pada kasus dugaan pembunuhan lebih dahulu. Jika hasil dokter kesehatan jiwa sudah keluar akan diketahui perkara lain yang dilakukan tersangka,” papar dia.

Sebelumnya, tersangka dugaan pembunuhan, Riki mengaku tak hanya melakukan pencabulan terhadap satu korban tetapi sembilan korban. Tersangka Riki Fajar Santosa, 29, awalnya dijerat tersangka Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Di dua pasal itu ancaman hukuman pidana selama-lamanya 15 tahun.

Tersangka Riki menyatakan membuka les privat bagi anak-anak usia SD di rumah. Tersangka membuka les mata pelajaran matematika.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif