News
Selasa, 13 Oktober 2015 - 23:00 WIB

KONTRAK KARYA FREEPORT : "Dikepret" Rizal Ramli, Menteri ESDM Bantah Ada Perpanjangan Kontrak Freeport

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para pekerja mengelilingi ambulans sesaat setelah seorang karyawan berhasil diselamatkan dari reruntuhan di dalam kelas di fasilitas pelatihan bawah tanah area Big Gossan, Freeport Indonesia, di Timika, Papua, Jumat (17/5/2013). (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Kontrak karya Freeport di Indonesia kembali disinggung Menteri ESDM. Dia balik menyebut belum ada perpanjangan kontrak.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menegaskan pemerintah belum mengambil keputusan terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia yang akan habis pada 2021.

Advertisement

Seusai bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Sudirman Said menegaskan tidak ada frasa “perpanjangan kontrak” dalam kesepakatan pemerintah dengan Freeport Indonesia.

“Yang ada itu surat melakukan atau memberikan keyakinan bahwa kita ingin menjaga kelangsungan investasi kita. Enggak ada perpanjangan kontrak, karena kan belum boleh diambil keputusan itu,” jelas Sudirman Said di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (13/10/2015).

Sudirman Said memaparkan dua substansi inti dalam surat yang ditujukan kepada manajemen Freeport Indonesia. Pertama, katanya, pemerintah mempersilakan Freeport terus berinvestasi di Tanah Air karena kontraknya masih berlaku hingga 2021.

Advertisement

Kedua, pemerintah menyampaikan penjelasan bahwa Indonesia sedang menata kembali Undang-Undang (UU) No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) guna menyesuaikan kebutuhan untuk menjaring investasi di sektor ini.

“Mereka sebenarnya berhak mengajukan kapan saja karena memang kontraknya mengatakan demikian. Tetapi, silakan mengajukan setelah kita menata UU. Nah, begitu UU ditata, lihat pengajuannya seperti apa. Sepanjang mereka mengikuti persyaratan UU itu, ya kewajiban kita untuk memutuskan,” paparnya.

Sebelumnya, melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Sudirman Said menyebutkan pemerintah telah menyepakati kelanjutan operasi Freeport di kompleks pertambangan Grasberg, Mimika, Papua, pasca-2021.

Advertisement

“Pemerintah telah meyakinkan Freeport bahwa pemerintah akan menyetujui perpanjangan operasi pasca-2021, termasuk kepastian hukum dan fiskal yang terdapat pada Kontrak Karya,” ujar Sudirman.

Pernyataan itu lantas menyulut kritik pedas dari Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli. Rizal menilai Menteri ESDM keblinger karena tidak mengikuti aturan pemerintah terkait dengan perpanjangan kontrak dengan PT Freeport Indonesia.

“Sampai titik ini aturan pemerintah soal waktu negosiasi perpanjangan kontrak belum dihapus, yaitu dua tahun sebelum masa kontrak berakhir. Perjanjian dengan Freeport berakhir tahun 2021. Menteri ESDM ini, mohon maaf keblinger,” ujar Rizal Ramli di gedung KPK, Senin (12/10/2015).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif