Soloraya
Selasa, 13 Oktober 2015 - 19:55 WIB

KASUS GLA KARANGANYAR : MA Vonis 12 Tahun, Kuasa Hukum Rina Usul Ajukan PK

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Senyum Manis Rina di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (20/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Kasus GLA Karanganyar, kuasa hukum mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, Muhammad Taufiq, akan mengusulkan pengajuan PK.

Solopos.com, KARANGANYAR–Kuasa Hukum mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih, Muhammad Taufiq, akan mengusulkan kliennya mengajukan peninjauan kembali (PK).

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari berbagai sumber, majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi. Hukuman yang dijatuhkan kepada Rina semakin berat dari enam tahun menjadi 12 tahun penjara. Rina juga dijatuhi denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp11,875 miliar subsider tiga tahun penjara.

Putusan kasasi oleh majelis hakim beranggotakan Artidjo Alkostar Krisna Harahap, dan MS Lumme. Taufiq menanggapi informasi itu mengatakan belum menerima salinan putusan kasasi MA.

“Maaf nggih, dalem belum tampi pemberitahuan,” kata dia saat dihubungi Solopos.com melalui pesan singkat yang diterima Solopos.com, Selasa (13/10/2015).

Advertisement

Taufiq menilai keputusan MA tidak mempertimbangkan hati nurani. Bahkan secara tidak langsung, dia melihat ada nuansa balas dendam.  “Itu pertimbangan kaca mata kuda. Hukum modern itu kaca mata manusia. Manusia punya hati nurani. Teori hukum modern tidak didasarkan pada balas dendam,” jelas dia.

Taufiq mengatakan akan berkonsultasi dengan kliennya saat ditanya langkah selanjutnya. Dia menyiratkan maksud mengusulkan PK.

“Konsultasi dulu. Dengan putusan itu saya yakin klien Insya Allah setuju PK karena memang tidak ada bukti formal Bu Rina terlibat. Korupsi itu delik formal. Mekaten,” tutur dia.

Advertisement

Rina tersangkut kasus penyalahgunaan anggaran subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat tahun anggaran 2007-2008. Proyek Perumahan Griya Lawu Asri di Jeruksawit, Gondangrejo, Karanganyar. Proyek tersebut bermasalah karena merugikan negara hingga Rp18 miliar.

Rina Iriani ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2013 karena diduga ikut menikmati hasil korupsi Rp11 miliar. Dia dituduh menggunakan uang hasil korupsi untuk berbagai keperluan, termasuk biaya kampanye saat mencalonkan diri sebagai inkumben di Karanganyar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif