News
Selasa, 13 Oktober 2015 - 14:40 WIB

KASUS GLA KARANGANYAR : Hukuman Rina Iriani Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Senyum Manis Rina di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (20/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Kasus GLA Karanganyar menjerat mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani sebagai terpidana.

Solopos.com, JAKARTA – Hukuman mantan Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Rina Iriani Sri Ratnaningsih, diperberat dari enam tahun penjara menjadi 12 tahun penjara, setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Advertisement

Anggota majelis hakim kasasi perkara tersebut, Krisna Harahap, di Jakarta, Selasa (13/10/2015), membenarkan MA memperberat hukuman bagi orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar periode 2003-2008 itu menjadi 12 tahun penjara.

“MA juga menghukum Rina Iriani harus membayar denda Rp1 miliar, dan wajib membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp11.875.843.600,” katanya sambil menyebutkan majelis perkara kasasi itu terdiri dari Artidjo Alkostarm Krisna Harahap dan M.S. Lumme.

Di samping itu, haknya untuk dipilih sebagai pejabat umum dicabut.

Advertisement

“Salah satu pertmbangan MA menggandakan hukuman tersebut karena bupati bukan saja tidak menjadi pengayom, pelindung dan panutan bagi rakyat, tetapi justru telah mengorbankan kepentingan rakyatnya untuk ambisi politik dan kepentingan pribadi,” kata Krisna.

Di tingkat banding, Rina Iriani tetap dihukum 6 tahun penjara sama dengan tingkat pertama dalam perkara menyalahgunakan anggaran subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat tahun anggaran 2007-2008 untuk proyek Perumahan Griya Lawu Asri di Dukuh Jeruk Sawit Gondang Rejo, Kabupaten Karanganyar.

Sementara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar peraturan perundang-undangan secara kumulatif.

Advertisement

Rina Iriani melanggar Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rina juga terbukti melanggar Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif