News
Selasa, 13 Oktober 2015 - 15:40 WIB

DUNIA USAHA INDONESIA : Gapmmi Minta Kepastian Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivitas industri makanan ringan kacang tepung di Temanggung, Sabtu (4/7/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Anis Efizudin)

Dunia usaha Indonesia, gabungan pengusaha makanan dan minuman meminta ada kepastian hukum di Tanah Air.

Solopos.com, JAKARTA--Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) meminta kepastian hukum dan iklim usaha, untuk menjaga daya saing industri di dalam negeri.

Advertisement

Ketua Umum Gapmmi, Adhi S. Lukman, mengatakan saat ini masih ada beberapa peraturan perundang-undangan yang belum mendukung industri makanan dan minuman di dalam negeri. Padahal, industri makanan dan minuman menjadi salah satu penyumbang terbesar terhadap penerimaan negara.

“Ada beberapa undang-undang yang kami sampaikan menghambat industri makanan dan minuman, seperti UU Jaminan Produk Halal, dan UU tentang Sumber Daya Air,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Adhi menuturkan lamanya proses perizinan dalam memulai industri makanan dan minuman juga menjadi salah satu hambatan yang dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Advertisement

Menurut dia, peningkatan daya saing industri makanan dan minuman harus dilakukan menjelang penerapan masyarakat ekonomi Asean. Industri makanan dan minuman menjadi sektor yang banyak menyerap tenaga kerja, dengan efek bergulir hingga empat kali lipat di sektor ketenagakerjaan.

“Presiden sangat mendukung apa yang kami usulkan, dan akan menindaklanjuti dengan melakukan deregulasi,” ujar dia.

Penerapan UU Jaminan Produk Halal dianggap hanya memperpanjang proses birokrasi, karena pelaku industri harus menambah panjang waktu proses pendaftaran hingga terbitnya sertifikasi halal.

Advertisement

Pendaftaran sertifikasi halal sendiri memang harus melalui berbagai tahapan, yakni mulai dari pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), kemudian diproses Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), hingga menunggu keluarnya fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif