Soloraya
Senin, 12 Oktober 2015 - 17:15 WIB

PERNIKAHAN SEJENIS : Warga Musuk “Nikahi” Waria, Kemenag Boyolali Tegaskan Tak Ada Bukti Formal

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Acara tasyakuran di Boyolali yang bikin geger warga, Minggu (10/10/2015). (Hijriah AW/JIBI/Solopos)

Pernikahan sejenis di Boyolali disorot publik.

Solopos.com, BOYOLALI – Warga Musuk, Boyolali, DM menikahi D alias RAK yang merupakan waria di desanya, Sabtu (10/10/2015). Resepsi syukuran mirip resepsi pernikahan dilangsung di desa itu.

Advertisement

Resepsi syukuran bersatunya dua lelaki itu juga mengundang warga setempat dan tokoh masyarakat. Seratusan warga datang ke acara itu, Pernikahan sejenis itu mengundang perhatian khalayak.

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Boyolali menegaskan tidak ada pernikahan sejenis di Boyolali. Kepala Kemenag Boyolali, Saerozi, Minggu (11/10/2015) kepada Solopos.com, mengatakan dia menduga pernikahan itu statusnya hanya ikatan biasa tanpa dilandasi adanya bukti formal seperti surat nikah.

Menurut Saerozi, pernikahan sejenis melanggar Undang-Undang (UU) No. 1/1974 tentang Perkawinan.

Advertisement

Apapun alasannya, tegas dia, pernikahan sejenis yang terjadi di Musuk tidak dibenarkan karena melanggar UU. Indonesia sendiri tidak memperbolehkan adanya pernikahan sejenis.

“Kemenag memastikan tidak pernah menggeluarkan surat nikah dari kasus pernikahan sejenis di Musuk,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya oleh Solopos.com, pasangan RAK dan DM menggelar acara bernama tasyakuran bersatunya RAK dan DM, pasangan yang diketahui sesama laki-laki itu di Kecamatan Musuk, Boyolali, Sabtu (10/10/2015). Tasyakuran itu dihadiri banyak orang layaknya pernikahan orang normal. Pernikahan senis itu membuat heboh warga Boyolali.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Pernikahan Sejenis
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif