Soloraya
Minggu, 11 Oktober 2015 - 05:10 WIB

RUSUNAWA JOHO SUKOHARJO : Pemkab Akan Perbolehkan Warga Luar Sukoharjo Menghuni, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - rusunawa Joho Sukoharjo (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Rusunawa Joho Sukoharjo, pemkab mulai mengendorkan persyaratan calon penghuni rusunawa Joho.

Solopos.com, SUKOHARJO–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo bakal memperbolehkan warga luar Sukoharjo menghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Joho. Sebab, sejak diserahkannya aset negara itu ke Pemkab, akhir 2014 lalu, hingga kini jumlah penghuninya masih minim.

Advertisement

Kepala Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sukoharjo, Sarwidi, saat ditemui Solopos.com seusai mengikuti kegiatan di Kelurahan Joho, Kecamatan Sukoharjo, Sabtu (10/10/2015), menyampaikan tim pengelola rusunawa sudah bekerja optimal mencari penghuni. Upaya yang dilaksanakan dengan mengumumkan melalui radio siaran pemerintah daerah (RSPD) dan meminta bantuan kepala desa/lurah serta camat. Langkah tersebut dilaksanakan berulang kali.  Setiap setelah pengumuman dia memaparkan hasilnya kepada bupati. Kali terakhir pengumuman dilaksanakan pada Juli lalu. Namun, hasilnya tetap tak maksimal. Tak banyak warga Sukoharjo yang berminat menghuni rusunawa.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, penghuni rusunawa tercatat ada 117 orang. Mereka menghuni tiga dari enam blok/unit gedung yang tersedia. Blok A dan B yang masing-masing berkapasitas 48 unit kamar penuh. Sisanya menghuni blok C yang berkapasitas 48 unit kamar. Sedangkan blok D yang berkapasitas 48 unit kamar, E dan F yang masing-masing memiliki 52 unit kamar masih kosong. Bangunan seluruh rusunawa tiga lantai. Jumlah seluruh kamar di enam blok ada 296 unit.

Sarwidi menduga minimnya penghuni rusunawa disebabkan adanya pembatasan status warga yang diperbolehkan menghuni. Berdasar Peraturan Bupati (Perbup) No. 48/2014 tentang Pedoman Pengelolaan Rusunawa, Rusunawa Joho hanya diperuntukkan bagi warga Sukoharjo yang berpenghasilan rendah, termasuk penyandang disabilitas.

Advertisement

“Kami akan mengajukan perubahan Perbup ke bupati difinitif. Pasal yang akan diubah soal pembatasan status warga. Kalau sebelumnya hanya warga Sukoharjo yang boleh menghuni, ke depan warga luar Sukoharjo bisa menghuni. Banyak pekerja pabrik dari luar daerah yang sebenarnya berminat,” kata Sarwidi.

Dia melanjutkan penghuni lama sudah dimintai tarif sejak Juli lalu. Tarifnya lantai I Rp100.000/kamar/bulan, lantai II Rp75.000/kamar/bulan, dan lantai III Rp50.000/kamar/bulan. Di luar itu penghuni masih diwajibkan membayar listrik dan PDAM yang tarifnya sesuai konsumsi masing-masing penghuni.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif