Soloraya
Minggu, 11 Oktober 2015 - 17:00 WIB

PERNIKAHAN SEJENIS : Nikah Sejenis di Musuk Boyolali, Kemenag Pastikan Tak Terbitkan Surat Nikah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Acara tasyakuran di Boyolali yang bikin geger warga, Minggu (10/10/2015). (Hijriah AW/JIBI/Solopos)

Pernikahan sejenis di Musuk Boyolali membuat Kantor Kemenag Boyolali berkomentar.

Solopos.com, BOYOLALI — Pernikahan sejenis yang terjadi di Kecamatan Musuk, Boyolali mendapatkan sorotan dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Boyolali. Pernikahan tersebut dinyatakan melanggar Undang-Undang (UU) No. 1/1974 tentang Perkawinan.

Advertisement

Kepala Kemenag Boyolali, Saerozi, mengatakan apapun alasannya, pernikahan sejenis yang terjadi di Musuk tidak dibenarkan karena melanggar UU. Indonesia sendiri tidak memperbolehkan adanya pernikahan sejenis. “Kami belum mendapatkan informasi adanya pernikahan sejenis di Musuk. Yang jelas pernikahan itu tidak diperbolehkan dan melanggar UU,” ujar Saerozi saat dihubungi Solopos.com, Minggu (11/10/2015).

Saerozi mengatakan kalau pernikahan sejenis itu benar terjadi di Musuk, hal tersebut di luar kewenangan Kemenag. Kemenag, kata dia, tidak pernah mengeluarkan surat nikah atas pernikahan itu. Kantor Urusan Agama (KUA), lanjut dia, langsung menolak jika mengetahui yang akan menikah adalah sejenis. “Kemenag memastikan tidak pernah menggeluarkan surat nikah dari kasus pernikahan sejenis di Musuk,” kata dia.

Advertisement

Saerozi mengatakan kalau pernikahan sejenis itu benar terjadi di Musuk, hal tersebut di luar kewenangan Kemenag. Kemenag, kata dia, tidak pernah mengeluarkan surat nikah atas pernikahan itu. Kantor Urusan Agama (KUA), lanjut dia, langsung menolak jika mengetahui yang akan menikah adalah sejenis. “Kemenag memastikan tidak pernah menggeluarkan surat nikah dari kasus pernikahan sejenis di Musuk,” kata dia.

Dia menduga pernikahan itu statusnya hanya ikatan biasa tanpa dilandasi adanya bukti formal seperti surat nikah. Pernikahan sejenis sendiri banyak terjadi di negara eropa kemudian oleh pihak tertentu mengadopsinya ke Indonesia.

“Agama Islam melarang pernikahan sejenis. MUI [Majelis Ulama Indonesia] pun mengharamkan pernikahan sejenis,” kata dia. Saerozi mengimbau kepada masyarakat untuk patuh dan taat pada UU Perkawinan. Peraturan itu dibuat untuk dipatuhi bukan dilanggar.

Advertisement

“Sangat berbahaya itu jika dibiarkan saja tanpa ada tindakan tegas dari pihak terkait. Kenapa warga, tokoh masyarakat, dan [tokoh] agama desa setempat diam saja?,” kata dia.

Dia mengatakan seharusnya mereka semua bisa mencegah pernikahan sejenis tersebut. PKS, lanjut dia, setelah muncul kasus ini mendapatkan desakan dari sejumlah masyarakat untuk bertindak. “Kami sangat prihatin mendengarkannya. Langkah awal, kami mengimbau kepada pemerintah mengambil tindakan. Jangan sampai dari dua orang itu lama-lama menjadi banyak,” kata dia.

Ia menambahkan perlu dilakukan penyuluhan kepada tokoh masyarakat dan ulama soal pernikahan sejenis agar kasus itu tidak terulang. Peran orang tua juga tak jauh penting dalam kasus ini.

Advertisement

Sementara itu, Kapolres Boyolali AKBP Budi Sartono, mengatakan polres menerjunkan tim ke lokasi untuk melakukan penyelidikan adanya informasi pernikahan sejenis di Musuk, Boyolali. Polres akan memintai keterangan saksi dan mencari bukti adanya kebenaran pernikahan itu.

“Kami tidak mau gegabah dalam menangani kasus ini. Polres dalam persoalan ini akan lebih mendalami kemungkinan adanya pemalsuan identitas. Data yang terkumpul semua akan dianalisa apakah ada unsur pidana atau masuk pelanggar lain,” ujar Budi.

Diberitakan sebelumnya oleh Solopos.com, pasangan RAK dan DM menggelar acara tasyakuran bersatunya pasangan yang diketahui sesama laki-laki itu di Kecamatan Musuk, Boyolali, Sabtu (10/10/2015). Tasyakuran itu dihadiri banyak orang layaknya pernikahan orang normal. Pernikahan senis itu membuat heboh warga Boyolali.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif