Jogja
Sabtu, 10 Oktober 2015 - 12:20 WIB

POLEMIK KANDANG AYAM : Tujuh Konflik Kandang Ayam Merebak di Bantul

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

Polemik kandang ayam yang diprotes di Bantul kini bertambah.

Harianjogja.com, BANTUL– Konflik warga akibat keberadaan kandang ayam merebak di Kabupaten Bantul. Sepanjang tahun ini tercatat tujuh perkara konflik kandang ayam di Bantul.

Advertisement

Kepala Bidang Penataan Hukum dan Pengembangan Kapasitas Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bantul Sukamto menyatakan, konflik kandang ayam termasuk salah satu masalah lingkungan yang kerap dikeluhkan warga.

“Warga biasanya mengeluhkan bau juga lalat yang muncul dari kandang ayam,” ungkap Sukamto, Jumat (9/10/2015).

Advertisement

“Warga biasanya mengeluhkan bau juga lalat yang muncul dari kandang ayam,” ungkap Sukamto, Jumat (9/10/2015).

Tahun ini tercatat sebanyak tujuh konflik akibat kandang ayam. Kebanyakan berada di Kecamatan Piyungan. Terakhir, konflik kandang ayam di Dusun Kuden, Sitimulyo, Piyungan.

“Data sementara masih lebih banyak konflik pada 2014, tapi kami belum tahu apakah tahun ini jadinya lebih sedikit atau tidak konfliknya. Karena belum sampai tutup tahun,” jelasnya.

Advertisement

“Karena di Piyungan ini warga banyak memanfaatkan lahan tandus untuk lokasi kandang daripada tidak bisa dipakai bercocok tanam,” tuturnya lagi.

Sementara dari waktu ke waktu, pertumbuhan permukiman dan penduduk di sekitar kandang kian banyak. Alhasil, semakin banyak warga yang merasa terganggu dengan bau dan lalat dari kandang ayam. Ditambah lagi, warga menemukan usaha peternakan ayam itu beroperasi tanpa mengantongi izin.

Sejatinya kata dia, regulasi di tingkat daerah mewajibkan peternak ayam yang memiliki ternak di bawah 15.000 ekor mengantongi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Di atas 15.000 ternak wajib mengantongi izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dari BLH.

Advertisement

Kasus tujuh konflik kandang ayam di Bantul, ternyata pemilik usaha tidak mengantongi berbagai perizinan yang diwajibkan tersebut. Sukamto menambahkan, saat ini Pemkab Bantul telah mendorong agar tujuh pelaku usaha ternak ayam itu mematuhi regulasi dengan mengurus izin.

“Kami juga bina agar menerapkan kebersihan lingkungan,” paparnya.

Hubungan Pelaku Usaha-Warga
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Bantul Hermawan Setiaji mengatakan, sejumlah hal memicu merebaknya konflik kandang ayam. Misalnya hubungan buruk antara pelaku usaha dengan warga sekitar.

Advertisement

“Kalau hubungannya tidak baik, bau sedikit sudah jadi masalah. Tapi kalau hubungannya baik warga di situ pasti akan terima meski bau,” kata Hermawan yang biasa memediasi warga berkonflik masalah kandang.

Di sisi lain, peternak ayam menurutnya harus tetap menjaga kebersihan tempat usahanya agar tidak memicu kemarahan warga.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif