Jogja
Sabtu, 10 Oktober 2015 - 13:20 WIB

KASUS JUDI JOGJA : Jadi Tempat Judi, Rumah Juragan Rongsok Digerebek

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Barang bukti kasus perjudian (JIBI/Solopos/Dok.)

Kasus judi Jogja terungkap, sebuah rumah rongsok digerebek

Harianjogja.com, JOGJA-Satuan Reserse Kriminal Polresta Jogja menggerebek rumah juragan rongsokan di Kampung Ledok, Muja-Muju, Umbulharjo, Jogja, Jumat (9/10/2015) dini hari.

Advertisement

Rumah yang terletak di bantaran sungai itu dijadikan arena judi dadu. “Ada enam orang yang kami amankan sedang asyik judi menggunakan dadu,” kata Kasat Reskrim Polresta Jogja, Komisaris Polisi Heru Muslimin.

Keenam orang yang diamankan yakni Wahyu Rubini, 60, selaku pemilik rumah, Selir Sudaryanto, 48, dan Alamsyah,30, buruh yang tinggal di rumah tersebut. Kemudian Supriyanto, 42, warga Piyungan, Bantul, Haryana, 58, warga Banguntapan, Bantul, dan Hartono, 59, warga Banyakan, Bantul.

Mereka langsung digelandang ke Markas Polresta Jogja usai digerebek polisi sekitar pukul 00.30 WIB. Heru mengatakan penggerebekan itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktifitas perjudian di rumah milik Wahyu. Ia kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan menerjunkan anggota opsnal Polresta Jogja.

Advertisement

“Barang bukti yang kami sita dalam penggerebekan itu berupa peralatan judi, tiga buah dadu, dan uang taruhan sebanyak Rp700 ribu,” katanya.

Dari pengakuan tersangka, perjudian itu dilakukan baru sekali, namun, Heru mengaku dari informasi masyarakat aktifitas perjudian lebih dari sekali.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kasus Judi Jogja
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif