Jateng
Jumat, 9 Oktober 2015 - 05:50 WIB

UMK 2016 : Delapan Kabupaten/Kota Sudah Serahkan Usulan UMK 2016

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Usulan UMK Soloraya 2016 (Ilustrasi/Rahmanto I/JIBI/Solopos)

UMK 2016 akan segera dibahas ditingkat provinsi.

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Sebanyak delapan dari 35 pemerintah daerah di Provinsi Jawa Tengah sudah menyerahkan usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 untuk segera dibahas dan ditetapkan.

Advertisement

“Saya tidak hafal kedelapan daerah yang sudah menyerahkan usulan UMK 2016 itu mana saja, di antaranya adalah Banjarnegara dan Purbalingga,” kata Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Jawa Tengah Djoko Sutrisno di Semarang, Kamis (8/10/2015).

Ia mengungkapkan usulan nominal UMK 2016 dari kedelapan pemerintah kabupaten/kota yang telah disampaikan ke Pemprov Jateng itu mengalami peningkatan sekitar 10 persen dibandingkan usulan tahun lalu.

Advertisement

Ia mengungkapkan usulan nominal UMK 2016 dari kedelapan pemerintah kabupaten/kota yang telah disampaikan ke Pemprov Jateng itu mengalami peningkatan sekitar 10 persen dibandingkan usulan tahun lalu.

Menurut dia, agar penyusunan usulan, pembahasan serta penetapan UMK 2016 berjalan dengan lancar, ia mengharapkan agar proses survei kebutuhan hidup layak (KHL) dilakukan dengan baik dan benar.

“Mudah-mudahan kualitas pembahasan UMK 2016 di tingkat dewan pengupahan tidak berkurang akibat molornya penyerahan usulan UMK dari masing-masing pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya.

Advertisement

“Pengusaha harus menyadari sebenarnya para buruh itu merupakan aset perusahaan karena maju mundurnya suatu perusahaan itu sangat tergantung buruh, dan kalangan buruh juga harus memahami kondisi pengusaha dalam menghadapi kondisi perekonomian yang tidak menentu seperti sekarang,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko meminta proses perumusan besaran UMK 2016 yang saat ini sedang dilakukan oleh pihak terkait, segera selesai agar bisa dibahas serta ditetapkan.

Heru juga mengharapkan perusahaan bisa memberikan UMK yang layak demi kesejahteraan buruh dan para buruh meminta UMK realistis sesuai dengan kondisi perusahaan masing-masing.

Advertisement

Menurut dia, pemberian upah layak untuk kalangan buruh dapat berpengaruh pada sektor ekonomi di Jateng karena para buruh memiliki daya beli memadai.

“Pemerintah daerah setempat harus bisa mengambil jalan tengah antara kepentingan para buruh dengan perusahaan agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Sementra itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Tengah Wika Bintang mengharapkan usulan nominal UMK 2016 yang diserahkan setiap pemerintah kabupaten/kota ke Gubernur Jateng paling lambat 1 Oktober 2015 itu sudah merupakan hasil kesepakatan pembahasan dari para buruh dan pengusaha.

Advertisement

“Selanjutnya, usulan UMK 2016 itu akan dibahas oleh dewan pengupahan tingkat provinsi dan kemudian penetapannya dilakukan pada 20 November 2015” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif