Otomotif
Jumat, 9 Oktober 2015 - 18:10 WIB

TIPS OTOMOTIF : Pentingkah Bawa-Bawa Ban Serep Setiap Hari?

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mobil origami replika Lexus IS Saloon. (Carscoops.com)

Tips otomotif kali ini tentang kewajiban mobil memiliki ban cadangan.

Solopos.com, JAKARTA – Teknologi ban mobil semakin maju, bahkan yang terbaru ada ban yang tidak langsung kempis meski tertusuk paku atau sobek. Jika sudah demikian, masihkah perlu menaati aturan berkendara yang mewajibkan untuk menyediakan ban serep di mobil?

Advertisement

Mini adalah salah satu pabrikan mobil yang memasarkan produknya tanpa ban serep dengan alasan telah menggunakan ban berteknologi Run Flat Tire (RFT). Mini mengklaim ban tersebut tetap dapat digunakan sejauh 150 km dengan kecepatan 80 km/jam meski dalam kondisi rusak.

“Kini ada teknologi ban RFT jadi kami rasa tidak perlu ada ban cadangan pada produk kami. Ini juga untuk keamanan saat berkendara, mobil akan lebih lincah dikendarai,” terang Anna Hemmer, Representative of Mini Indonesia sebagaimana dikutip Solopos.com dari laman Detik, Kamis (8/10/2015).

Anna menambahkan ban RFT juga menghindarkan pengemudi dari tindak kejahatan. Sebab ban yang tidak mudah kempis itu memberi kesempatan kepada pengemudi untuk melaju lebih jauh dan mencari tempat aman untuk mengganti ban.

Advertisement

Akan tetapi perlu diingat, mengendarai mobil tanpa membawa ban serep adalah perbuatan yang melanggar aturan berkendara di Indonesia. Aturan itu tertuang dalam Pasal 57 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dikutip dari laman Dpr.go.id, pasal itu menyebutkan bahwa ban cadangan adalah perlengkapan yang wajib ada di dalam mobil. Tingkat kepentingannya bahkan setara dengan sabuk pengaman, dongkrak, segitiga pengaman dan kotak pertolongan petama pada kecelakaan (P3K).

Bahkan aturan berkendara dalam pasal 278 menerangkan setiap orang yang mengemudikan mobil tanpa dilengkapi ban serep dan peralatan yang disebutkan, hal itu termasuk tindakan pidana dengan ancaman kurungan satu bulan atau denda Rp250.000.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif