Solopos hari ini memberitakan nasib RUU KPK hingga pabrik gula Colomadu.
Solopos.com, SOLO – Headline Harian Umum Solopos hari ini, Jumat (9/10/2015), mengangkat berita bertajuk PEMBERANTASAN KORUPSI: Nasib KPK di Tangan Jokowi.
Diberitakan Solopos hari ini, Kelanjutan rencana revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Revisi UU KPK bisa batal jika Jokowi menolak membahas RUU itu.
Kabar lain, Keributan antarpendukung memberikan jejak buruk pada pelaksanaan debat publik perdana di Wonogiri.
Kabar lain, Keributan antarpendukung memberikan jejak buruk pada pelaksanaan debat publik perdana di Wonogiri.
Simak rangkuman berita utama Harian Umum Solopos edisi hari ini, Jumat, 9 Oktober 2015;
PEMBERANTASAN KORUPSI: Nasib KPK di Tangan Jokowi
DPR selaku inisiator revisi UU No. 30/2002 tentang KPK akan menyurati Presiden untuk membahas mengenai revisi UU KPK dan calon pimpinan (capim) KPK.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan revisi UU KPK tidak bisa dilanjutkan bila tidak ada persetujuan dari pemerintah. ”Jangan dulu melangkah jauh, tanya dulu mau diubah atau enggak. Kalau Presiden tidak mau, ya tidak berubah [UU KPK]. Jangan ini dianggap nafsunya kita [DPR],” kata politikus PKS ini di Gedung DPR, Kamis (8/10).
Sebelum ada kejelasan dari pemerintah mengenai wacana revisi UU KPK, Fahri enggan berkomentar mengenai substansi revisi UU KPK.
Baca selengkapnya: epaper.solopos.com
(Baca Juga: Menpan RB Tegaskan Jokowi Tetap Tolak Usulan Revisi UU KPK, KPK: Presiden Sudah Tolak Revisi UU, Inilah Pasal-Pasal yang Bakal Mengamputasi KPK)
PILKADA WONOGIRI: Perang Kata-Kata Kacaukan Debat Publik
Keributan antarpendukung memberikan jejak buruk pada pelaksanaan debat publik perdana di Wonogiri. Simak pantauan wartawan Solopos, Bayu Jatmiko Adi, di Harian Umum Solopos edisi hari ini.
Baca selengkapnya: epaper.solopos.com
SENGKETA PG COLOMADU: Sertifikat Belanda Jadi Bukti Kepemilikan
Yayasan Surokarto Hadiningrat mengklaim memiliki sertifi kat tanah hak milik (HM) bekas Pabrik Gula (PG) Colomadu, Karanganyar. Sertifi kat tersebut menggunakan bahasa Belanda dan ditulis dengan tulisan tangan.
Sementara itu, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX Surakarta yang selama ini mengelola eks PG Colomadu hanya memiliki sertifi kat hak guna bangunan (HGB).
Baca selengkapnya: epaper.solopos.com
(Baca Juga: Yayasan Surokarto Klaim Miliki Sertifikat HM PG Colomadu, Keraton Minta Petugas Keamanan PG Colomadu Copot Papan Nama, Yayasan Surokarto Hadiningrat Klaim Miliki PG Colomadu)