News
Jumat, 9 Oktober 2015 - 18:00 WIB

RUU PENGAMPUNAN NASIONAL : Dirjen Pajak Bingung DPR Ingin Pengampunan Kejahatan Keuangan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rapat paripurna DPR (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

RUU Pengampunan Nasional dinilai membingungkan. Bukan cuma pengampunan pajak, tapi juga pengampunan pidana keuangan.

Solopos.com, JAKARTA — Otoritas pajak mengaku tidak tahu-menahu dan tidak terlibat dalam pengusulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional yang diajukan oleh DPR. Pengampunan pajak (tax amnesty) yang diusulkan selama ini juga tidak seperti yang diinginkan DPR.

Advertisement

Ketika dimintai konfirmasi, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito, justru menyatakan dirinya kebingungan mengenai RUU Pengampunan Nasional tersebut. Menurutnya, yang dimaksudkan oleh pemerintah adalah pengampunan pajak atau tax amnesty.

“Ini malah agak bingung juga saya, kami mustinya [mengajukan] tax amnesty, hanya pajak saja. DPR inginnya semacam national amnesty, termasuk pidana di bidang keuangan,” ujarnya, Kamis (8/10/2015) malam.

Dengan masuknya RUU Pengampunan Nasional ke Badan Legislasi DPR, Sigit mengaku akan mencari tahu dan kemudian melakukan sinkronisasi antara tax amnesty dan RUU tersebut.

Advertisement

Dia menuturkan, dalam tax amnesty yang dirancang oleh otoritas pajak, nantinya akan ada tim teknis khusus untuk membuat aplikasi dari program pengampunan pajak. Program ini, lanjutnya, akan dilaksanakan
oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Sigit menambahkan program pengampunan pajak ini jauh dari wacana pembebasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, ketika ada individu atau badan usaha yang melaporkan atau meminta pengampunan pajak, dirinya hanya mengurusi yang terkait dengan administrasi pajak.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif