News
Jumat, 9 Oktober 2015 - 10:35 WIB

REVISI UU KPK : Misbakhun: Kita Ingin Memperkuat KPK

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Misbakhun (JIBI/Dok)

Revisi UU KPK menuai polemik karena ada poin yang dinilai melemahkan wewenang KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Golongan Karya (Gokar) Misbakhun menegaskan pengajuan revisi Undang-undang No. 32/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertujuan memperkuat dan menjaganya dari gesekan dengan lembaga penegak hukum lain.

Advertisement

Menurut Misbakhun, RUU KPK diusulkan untuk mencari jalan keluar agar komisi menjadi lebih baik, terutama ketika pemilihan komisioner KPK segera dilakukan pada Desember 2015.

Dia tak ingin komisioner baru KPK bernasib sama seperti para pimpinan sebelumnya, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, yang terkena dampak atas gesekan dengan Polri.

“Siapa yang mau melumpuhkan KPK? Tidak ada. Kita ingin memperkuatnya. Mereka [komisioner terpilih] harus dijamin tak mengalami proses seperti BW dan AS,” ujarnya, Kamis(8/10/2015).

Advertisement

Dia mengaku tak setuju dengan ketentuan pembatasan usia KPK yang hanya 12 tahun sejak revisi UU KPK disahkan. Padahal poin tersebut secara spesifik tercantum dalam draf RUU KPK yang dia tanda tangani.

Kendati memastikan ingin memperkuat lembaga independen antikorupsi itu, Misbakhun mengatakan kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan tetap harus diatur.

“Kita setuju diatur. Silakan nanti UU-nya dirumuskan seperti apa,” tutur.

Advertisement

Menurut dia, setiap warga memiliki kebebasan individu yang dilindungi oleh konstitusi dan perlu dihormati, sehingga lembaga adhoc itu tak berhak melakukan penyadapan tanpa aturan.

Sebelu,nya, revisi itu diusulkan oleh 15 legislator dari PDI Perjuangan, 9 legislator Golkar, 2 legislator PKB, 5 legislator PPP, 12 legislator NasDem, dan 3 legislator Hanura dalam rapat Badan Legislasi pada Selasa (7/10/2015).

Beberapa pasal yang diusulkan dalam draf revisi di antaranya, penuntutan KPK ditiadakan, masa tugas KPK dibatasi hanya 12 tahun, penyadapan harus seizin ketua pengadilan, dan hanya boleh menangani kasus yang kerugiannya di atas Rp50 miliar.

Advertisement
Kata Kunci : Misbakhun Revisi UU KPK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif