News
Jumat, 9 Oktober 2015 - 12:15 WIB

REVISI UU KPK : Menkumham Enggan Komentari Revisi UU KPK

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menkumham Yasonna H. Laoly (JIBI/Solopos/Antara)

Revisi UU KPK yang belum final telah menuai polemik. Menkumham enggan mengomentari hal itu.

Solopos.com, JAKARTA – Usulan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menjadi polemik. Namun Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly enggan berkomentar soal revisi UU KPK itu.

Advertisement

Pasalnya, Yassona menilai revisi UU ini belum final dan masih belum pasti.

“Belum tahulah, nanti kalau sudah sampai sana kita lihat. Kita mau berkomentar, bukan takut apa, takut heboh sendiri,” ujar Yasonna di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (9/10/2015).

Menurut Yassona, sikap pemerintah sudah sangat jelas. Pemerintah tidak mungkin melakukan revisi UU KPK jika dinilai akan melemahkan posisi KPK. Sebagai lembaga legislatif, DPR memiliki hak konstitusional untuk mengajukan revisi undang-undang yang dirasa perlu.

Advertisement

Yassona enggan terlalu banyak berkomentar lantaran revisi tersebut masih sebatas wacana di DPR dan belum disampaikan ke presiden.

“Jadi kita nanti mengomentari sesuatu yang belum pasti kan gak enak juga, kalaupun itu pada akhirnya DPR mendorong kepada pemerintah, pada akhirnya kita berharap itu penyempurnaan, bukan melemahkan,” tambah Yassona.

Revisi UU KPK ini sebelumnya telah ditolak oleh presiden. Namun, DPR tetap ingin melakukan revisi terhadap undang-undang yang berkaitan dengan penegakan hukum terkait korupsi tersebut.

Advertisement

Dalam draft revisi UU KPK, DPR akan memasukkan beberapa klausul yang dianggap membatasi ruang gerak KPK.

Penyadapan yang dilakukan KPK harus melaui izin pengadilan. Selain itu, KPK hanya diberikan ruang untuk menangani kasus korupsi dengan nominal di atas Rp50 miliar, padahal sebelumnya Rp1 miliar. Tidak hanya itu, usia KPK juga dibatasi hanya 12 tahun sejak RUU tersebut resmi disahkan menjadi UU.

Advertisement
Kata Kunci : Menkumham Revisi UU KPK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif