News
Jumat, 9 Oktober 2015 - 20:30 WIB

REVISI UU KPK : JK Setuju Penyadapan Oleh KPK Diawasi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

Revisi UU KPK memuat beberapa hal kontroversial, salah satunya pengawasan penyadapan oleh KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sepakat penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diawasi. Alasannya, agar lembaga antirasuah tidak terjebak dengan pelanggaran hukum.

Advertisement

Jusuf Kalla mengatakan penyadapan yang dilakukan komisi antirasuah itu merupakan hal yang sensitif sehingga perlu diawasi pengadilan atau dewan pengawas KPK. Bahkan, lanjutnya, aksi itu bisa berpotensi menjerat KPK ke ranah hukum jika lembaga itu melakukan kesalahan dalam proses penyadapan.

“Yang penting itu ada pengawasan, apakah lewat pengadilan atau pengawas KPK, karena ini alat sensitif, salah-salah bisa melanggar hukum juga,” ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jumat(9/10/2015).

Menurut JK, seluruh lembaga di dunia yang memiliki kewenangan menyadap pasti memiliki pengawas yang lebih tinggi kedudukannya. Hal itu dilakukan agar lembaga tak melakukan kekeliruan terhadap objek yang tidak tersangkut perkara korupsi.

Advertisement

“Pengawas hanya memeriksa SOP [standard operating procedure]. Misalnya ti bulan memeriksa apa benar yang disadap itu memang terkait masalah,” jelasnya.

Sebelumnya, DPR mengajukan revisi UU No. 32/2002 tentang KPK. Beberapa pasal yang diusulkan dalam draf revisi RUU KPK di antaranya penyadapan harus seizin ketua pengadilan, fungsi penuntutan KPK ditiadakan, masa tugas KPK dibatasi hanya 12 tahun, dan hanya boleh menangani kasus yang kerugiannya di atas Rp50 miliar.

Revisi UU KPK itu diusulkan oleh 15 legislator dari PDIP, 9 legislator Golkar, 2 legislator PKB, 5 legislator PPP, 12 legislator Partai Nasdem, dan 3 legislator Partai Hanura dalam rapat Badan Legislasi, Selasa (7/10/2015).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif