Jogja
Jumat, 9 Oktober 2015 - 07:20 WIB

POLEMIK KANDANG AYAM : Warga Kuden Tuntut Kandang Ayam Milik Anggota Polisi Ditutup

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

Polemik kandang ayam ilegal milik anggota polisi beroperasi belasan tahun.

Harianjogja.com, BANTUL– Konflik keberadaan kandang ayam kembali terjadi di Bantul. Warga Dusun Kuden, Sitimulyo, Piyungan Bantul menuntut penutupan empat unit kandang ayam milik anggota kepolisian yang beroperasi belasan tahun tanpa mengantongi izin. (Baca Juga : POLEMIK KANDANG AYAM : Sentralisasi, Satu-Satunya Solusi)

Advertisement

Kepala Dusun Kuden, Iswahyudi mengungkapkan, kandang ayam milik Madirejo dan isterinya Is Andariyah itu telah beroperasi 15 tahun lamanya. Selama itu pula warga harus menahan bau tak sedap yang muncul dari peternakan ayam tersebut.

Kandang itu sejatinya belum mengantongi berbagai perizinan baik izin gangguan hingga perizinan terkait standar kesehatan, kebersihan dan lingkungan. Namun warga menurut Wahyudi tidak berani menolak keberadaan kandang itu karena pemiliknya yaitu Madirejo merupakan anggota kepolisian.

Advertisement

Kandang itu sejatinya belum mengantongi berbagai perizinan baik izin gangguan hingga perizinan terkait standar kesehatan, kebersihan dan lingkungan. Namun warga menurut Wahyudi tidak berani menolak keberadaan kandang itu karena pemiliknya yaitu Madirejo merupakan anggota kepolisian.

“Warga itu takut karena dia aparat, takutnya diapa-apakan,” ungkap Iswahyudi, Kamis (8/10/2015).

Saat Madirejo mengalami sakit stroke beberapa bulan terakhir, warga kata dia baru berani bersuara menuntut penutupan kandang ayam itu.

Advertisement

Penolakan warga menurutnya bukan hanya karena terganggu dengan bau tak sedap. Sejauh ini, Wahyudi mengklaim sudah ada empat orang warga setempat yang mengalami gangguan pernafasan lantaran terus menghirup bau kotoran ayam.

“Kandangnya ada empat, yang terkena dampak baunya warga dari RT 01 sampai RT 04,” ujarnya.

Tercatat sekitar 160 keluarga yang tinggal di empat RT itu. Iswahyudi menambahkan, sekitar enam bulan lalu, warga bersama aparat desa, kepolisian hingga Pemkab Bantul telah berdialog dengan pemilik kandang ayam. Hasilnya, kandang ayam itu harus ditutup pada 13 September lalu apabila tidak mengantongi izin.

Advertisement

“Sampai hari ini delapan Oktober, kandang itu masih beroperasi,” tegas Takmir Masjid di Dusun Kuden, Ridwan.

Pemkab Bantul melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Bantul bahkan telah melayangkan surat teguran untuk kedua kalinya agar pemiliknya menutup kandang itu. Terakhir, pemilik kandang diberi waktu beroperasi hingga 13 Oktober.

Aprilia Supaliyanto kuasa hukum Madirejo mengakui kliennya belum mengantongi izin usaha peternakan ayam. Saat ini, izin tersebut sedang diproses di Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertanhut) Bantul yang menangani peternakan.

Advertisement

“Warga harusnya tahu kalau izin itu ada prosesnya tidak langsung terbit. Kemaren sore kami baru saja berkomunikasi dengan Dinas Pertanian proses izin masih jalan. Katanya tidak lama lagi terbit. Targetnya tiga atau dua hari ini,” papar Aprilia Supaliyanto.

Sedangkan terkait kebersihan lingkungan menurutnya telah dilakukan uji laboratorium oleh Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertanhut). Hasilnya ia mengklaim keberadaan kandang ayam tidak berdampak buruk bagi lingkungan sekitarnya. “Hasil uji lab aman tidak ada masalah. Jadi kami minta warga jangan terlalu memojokkan klien saya,” imbuh Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif