Jogja
Jumat, 9 Oktober 2015 - 14:20 WIB

PENYELUNDUPAN DI BANDARA ADISUTJIPTO : Lobster akan Dilepas di Gunungkidul

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lobster yang berhasil diamankan di Bandara Adisutjipto Jogja. (JIBI/Harian Jogja/Gigih M.Hanafi)

Penyelundupan di Bandara Adisutjipto berhasil digagalkan. Lobster akan dilepas di Gunungkidul

Harianjogja.com, SLEMAN – Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY belum menetapkan para penyelundup anakan lobster senilai Rp5,4 miliar meski pelepasan akan segera dilakukan di laut selatan. Alasannya gelar perkara akan dilaksanakan pada Senin (11/10/2015) pekan depan untuk menguatkan data penetapan tersangka bagi kedua pelaku.

Advertisement

Sebelumnya petugas Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I DIY menggagalkan penyelundupan 320.000 ekor anakan lobster senilai Rp5,4 miliar di Adisutjipto. Padahal sesuai Permen 1/2015 tentang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan. Untuk loster boleh diperjualbelikan harus berat di atas 200 gram per ekornya.

Kepala Sub Direktorat Pidana Tertentu (Kasubdit Pidter) Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Bakti Andriyono menegaskan pihaknya belum menetapkan tersangka meski dua orang berinisial SD dan ER sebagai kurir berhasil diamankan di Bandara Adisutjipto. Hingga Kamis (8/10/2015) pihaknya masih memeriksa SE, ER, HD dan JK sebagai saksi.

Menurut Bakti, penetapan tersangka dalam tidak pidana khusus terutama pidana tertentu harus berhati-hati agar tidak lemah setelah dilimpahkan ke Kejaksaan hingga Pengadilan.  Keputusan penetapan tersangka kemungkinan baru akan dilaksanakan setelah gelar perkara pada Senin (11/10/2015) pekan depan.

Advertisement

“Belum ada yang tersangka baik SD dan ER, masih terus kami periksa, Senin depan akan kita gelar perkara,” ungkap Bakti, Kamis (8/10/2015).

Ia membandingkan kasus itu berbeda dengan narkoba meski modus kejahatan yang dilakukan hampir sama. Jika UU 35/2009 tentang narkotika secara tegas menyatakan bahwa siapapun yang memiliki, membawa atau menyimpan langsung bisa dikenakan pidana seperti halnya kurir. Berbeda dengan UU 31/2004 tentang perikanan yang tidak secara tegas menyatakan hal tersebut bagi kurir. “Kalau narkoba begitu tertangkap langsung bisa kena. Tapi kalau itu [perikanan] undang-undang lama jadi penyelidikan butuh waktu,” ujarnya.

Bakti mengatakan para pelaku penyelundupan lobster ini meniru modus pelaku penyelundup narkoba. Ia melihat adanya sistem tertutup dalam edar gelap lobster yang mengadopsi dari cara kurir narkotika. “Penyelundupan ini tampaknya juga memakai sistem tertutup,” kata perwira mantan Kasubdit I Ditresnarkoba ini.

Advertisement

Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I DIY Suprayogi menambahkan, anakan lobster itu saat ini dititipkan di tempat budidaya lobster di kawasan Pantai Sepanjang Gunungkidul.

Lobster itu akan segera dilepaskan di pantai selatan. Tetapi masih menunggu penyidikan Polda DIY terselesaikan. Pelepasan lobster, kata dia, rencananya akan dilakukan langsung oleh pejabat dari lingkungan Pemda DIY. “Pengawasan akan lebih diperketat oleh petugas kami,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif