Soloraya
Jumat, 9 Oktober 2015 - 10:55 WIB

PENCURIAN SOLO : 4 Anak Pelaku Curanmor Jalani Diversi, 5 Lainnya Masih Wajib Lapor

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebagian pelaku pencurian kendaraan bermotor saat berada di Polsek Jebres, Selasa (15/9/2015). Mereka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali sepekan. (Muh Irsyam Faiz/JIBI/Solopos)

Pencurian Solo melibatkan 9 anak berusia SMP yang mencuri puluhan sepeda motor.

Solopos.com, SOLO –Anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor di Jebres, awal September lalu mendapatkan penanganan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Solo.

Advertisement

Sedikitnya empat dari sembilan anak telah dibebaskan dari peradilan pidana lalu dialihkan pada proses di luar pidana atau diversi.

“Empat anak sudah menjalani proses diversi. Namun, lima anak lainnya belum menjalani diversi lantaran masih belum ketemu korban dan barang buktinya,” ujar Kepala Subsie Bimbingan Klien Anak (BKA) Bapas Klas II Solo Sutomo saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/10/2015).

Advertisement

“Empat anak sudah menjalani proses diversi. Namun, lima anak lainnya belum menjalani diversi lantaran masih belum ketemu korban dan barang buktinya,” ujar Kepala Subsie Bimbingan Klien Anak (BKA) Bapas Klas II Solo Sutomo saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/10/2015).

Sutomo menjelaskan lima anak yang belum menjalani diversi tersebut akan melapor ke Polsek Jebres dua kali dalam sepekan.

Sementara, empat pelaku yang menjalani diversi selanjutkan dikirim ke lembaga pembinaan sosial di Jawa Tengah dan Jogja selama tiga bulan.

Advertisement

Alasan tiga anak tersebut dikirim ke LPKS lantaran mereka putus sekolah sebelum kasus terbongkar. Sementara yang dipulangkan dan dikembalikan kepada orang tuanya karena ia masih berstatus pelajar.

“Adapun kelima anak yang belum menjalani proses diversi, akan terus dalam pantauan polisi. Mereka adalah DJSK, NTN, CHY, YLS, dan DN,” papar dia.

Diberitakan sebelumnya, pada September lalu aparat Polsek Jebres menangkap sembilan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ironisnya, para pelaku masih di bawah umur dan semuanya masih duduk di bangku SMP. Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan salah seorang korban ke Polsek Jebres.

Advertisement

Pembinaan di LPKS, jelas Sutomo, dalam rangka mencari bakat dan minat anak-anak. Selanjutnya, mereka akan dilatih agar lebih terampil. Namun, yang lebih penting ada pembinaan mental anak agar tidak mengulangi lagi tindakan kriminal.

Sutomo menjelaskan diversi dilakukan lantaran kasus sudah memenuhi persyaratan. Persyaratan itu antara lain pasal pidana tidak mencapai lebih dari 7 tahun penjara, terjadi perdamaian dengan korban, ada ganti rugi terhadap korban.

Dalam proses diversi, ada keterlibatan sejumlah instansi, seperti kepolisian, Bapas, Masyarakat, LSM diwakili Sahabat Kapas, Kementerian Agama (Kemenag) dan pendidik atau guru.

Advertisement

Bapas sendiri bergerak menangani anak-anak yang menjadi pelaku tindak kriminal. Selain itu, Bapas juga meneliti penyebab terkait kasus pencurian anak ini.

“Selain pergaulan, dari kasus ini saya menemukan salah pola asuh terhadap anak dari orang tua. Sebenarnya pelaku sendiri juga tergolong keluarga yang mampu secara ekonomi,” tutur dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif