News
Jumat, 9 Oktober 2015 - 11:40 WIB

MAYAT BOCAH DALAM KARDUS : Polisi Tetapkan 1 Tersangka Dugaan Pencabulan Anak

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lokasi ditemukannya mayat bocah dalam kardus (Detik/Mei Amelia)

Mayat bocah dalam kardus terus diselidiki oleh polisi untuk menguak pelaku pembunuhan.

Solopos.com, JAKARTA – Polisi menetapkan Agus, 42, salah satu saksi dalam kasus dugaan pembunuhan bocah yang ditemukan dalam kardus, Putri Nur Fauzah, 9, sebagai tersangka. Namun, Agus baru ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur terhadap T, saksi lain dalam kasus itu.

Advertisement

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menjelaskan penetapan status tersangka terhadap Agus atas kasus pencabulan dilakukan setelah polisi memiliki dua alat bukti.

“Maka malam ini, dengan 2 alat bukti kami tetapkan A [Agus] sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun sampai dengan 15 tahun,” kata Krishna saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (9/10/2015) dini hari.

Advertisement

“Maka malam ini, dengan 2 alat bukti kami tetapkan A [Agus] sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun sampai dengan 15 tahun,” kata Krishna saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (9/10/2015) dini hari.

Dia mengatakan tersangka dijerat Pasal 76 e jo Pasal 82 UU RI No 35/2014 tentang perlindungan anak atas dugaan pencabulan terhadap satu saksi korban berinisial T, 15. “Korbannya baru T,” imbuh Khrisna dilansir Detik, Jumat.

Krishna mengatakan penemuan tersebut bermula dari pemeriksaan saksi potensial berinisial A dalam kasus pembunuhan bocah dalam kardus.

Advertisement

“Salah satu saksi, saudari T mendapat perlakuan tidak pantas. Saudari T tiga kali pernah dicabuli oleh tersangka, dan tujuh saksi lainnya akan diperiksa,” ujar Krishna dikutip dari Antara.

Dari penyelidikan di lapangan, polisi mendapatkan kesaksian dari T bahwa tersangka A pernah melakukan pencabulan sebanyak tiga kali terhadap dirinya, di mana kejadian tersebut telah terjadi pada Juni 2015 lalu.

“Kami juga mendapatkan cerita yang harus dikonfirmasi, atas nama Y pernah dicabuli, sampai hamil dan digugurkan,” kata Krishna.

Advertisement

Krishna mengatakan, saat ini Agus masih dalam penahanan penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Krishna sudah menyinggung soal Agus karena polisi menemukan kecocokan hasil tes DNA pada sampel di kaus kaki korban dengan DNA Agus.

Namun, hal ini belum cukup untuk membuktikan Agus adalah pelaku pembunuhan dan pencabulan terhadap bocah yang ditemukan tewas dalam kardus di Kalideres, Jakbar, Jumat (2/10/2015) lalu.

Advertisement

Sebab, polisi belum mendapatkan hasil tes DNA terhadap sampel sperma yang menempel di tubuh korban, apakah identik dengan tersangka Agus ini atau tidak.

“Sehingga kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur dulu. Untuk kasus pembunuhan terhadap korban, kami masih harus mencari alat bukti lainnya,” tutupnya.

Sebelumnya, berdasarkan informasi, penyidik kepolisian mengamankan empat orang tetangga PNF, yakni A, 42,  AS alias Pelor, RO, 42, dan ROS, 33, pada awal pekan ini untuk dilakukan pemeriksaan terkait pembunuhan bocah dalam kardus.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif