Soloraya
Jumat, 9 Oktober 2015 - 03:50 WIB

LAYANAN KESEHATAN : RSIS Tak Bisa Layani Pasien BPJS, Ini Penjelasan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (JIBI/Solopos/Dok.)

Layanan kesehatan dari BPJS tidak bisa diberikan oleh RSIS karena kedua lembaga tersebut kini tak menjalin kerja sama. 

Solopos.com, SUKOHARJO –Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) diketahui belum mengantongi izin operasional pelayanan kesehatan dari instansi terkait. Selain itu, perjanjian kerjasama atau MoU dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah diputus sejak Januari.

Advertisement

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo, Guntur Subyantoro, saat dihubungi solopos.com, Kamis (8/10/2015). Menurut dia, DKK tak bisa berbuat banyak terkait kasus Edi Susanto, 18, warga Boyolali korban penganiayaan yang melibatkan seorang polisi. Korban tidak diberi obat oleh perawat rumah sakit selama tiga hari lantaran masih ada tunggakan biaya pengobatan.

“Kami tak bisa memberi perhatian khusus atau santunan dana karena RSIS belum mengantongi izin operasional,” kata dia, Kamis.

Semestinya, korban dirujuk ke rumah sakit negeri sehingga bisa ditangani oleh instansi terkait. Korban bisa dirujuk ke RSUD Dr. Moewardi, Solo atau rumah sakit negeri terdekat dari lokasi kejadian. Dia akan merespons apabila ada laporan warga tidak mampu yang membutuhkan bantuan medis.

Advertisement

Dia membeberkan RSIS juga tak bisa melayani pasien pemegang kartu BPJS. BPJS telah memutus perjanjian kerja sama atau MoU sejak Januari lantaran RSIS belum mengantongi izin operasional.

“Pelayanan BPJS juga tidak bisa karena sudah diputus sejak Januari. Kalau pasien ingin menggunakan program BPJS harus di rumah sakit lain,” ujar dia.

Menurut Guntur, RSIS merupakan salah satu rumah sakit umum kelas B di wilayah Jateng. Izin operasional rumah sakit diterbitkan langsung Dinas Kesehatan Provinsi Jateng. Hingga kini, Dinas Kesehatan Provinsi Jateng belum menerbitkan izin operasional untuk RSIS. Apalagi ada polemik kasus dualisme kepemilikan RSIS yang belum rampung.

Advertisement

Kini, ia masih menunggu proses hukum kasus dualisme kepemilikan RSIS itu. “Kami sudah melaporkan permasalahan RSIS kepada Gubernur Jateng. Pak Gubernur [Ganjar Pranowo] meminta pelayanan pasien tetap berjalan sambil menunggu proses hukum kasus dualisme kepemilikan RSIS rampung,” papar dia.

Guntur mengaku juga dihubungi oleh Sekretaris Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Jawa Tengah, Prijo Wasono. Dia menegaskan tak dapat berbuat banyak lantaran RSIS belum mengantongi izin operasional.

Di sisi lain, anggota Komisi IV DPRD Sukoharjo, Agus Sumantri, mengatakan semestinya manajemen RSIS mengendepankan unsur kemanusian apabila ada pasien yang menunggak biaya pengobatan. Pihak rumah sakit harus memberikan obat kepada pasien.

Politikus asal Partai Golkar ini menjelaskan Edi Susanto bisa dirujuk ke rumah sakit yang bisa melayani pasien pemegang kartu BPJS. “RSIS memang tidak bisa melayani pasien pemegang kartu BPJS. Karena itu, semestinya korban dirujuk ke rumah sakit lainnya,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif