Jateng
Jumat, 9 Oktober 2015 - 02:50 WIB

KASUS KRIMINAL : Dor! Polisi Cilacap Lumpuhkan Perampas Sepeda Motor

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penembak (Googleimage)

Kasus kriminal perampasan sepeda motor diungkap polisi Cilacap.

Kanalsemarang.com, CILACAP-Anggota Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Bantarsari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menangkap tiga orang dari empat pelaku perampasan sepeda motor, salah seorang di antaranya dilumpuhkan dengan timah panas.

Advertisement

“Penangkapan terhadap pelaku dapat dilakukan setelah kami menyelidiki kasus tersebut selama beberapa hari,” kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya didampingi Kepala Polsek Bantarsari Inspektur Polisi Satu Suwarna di Cilacap, Kamis (8/10/2015).

Menurut dia, aksi perampasan sepeda motor itu dialami oleh Kukuh Santoso, 28 dan Trian fathurohman, 25, warga Dusun Gandrungmanis, Desa Gandrungmanis, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap, pada tanggal 26 September 2015, sekitar pukul 00.30 WIB.

Advertisement

Menurut dia, aksi perampasan sepeda motor itu dialami oleh Kukuh Santoso, 28 dan Trian fathurohman, 25, warga Dusun Gandrungmanis, Desa Gandrungmanis, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap, pada tanggal 26 September 2015, sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat itu, kedua korban yang berboncengan sepeda motor dalam perjalanan pulang usai menyaksikan pertunjukan kuda kepang di Dusun Kebogoran RT 005 RW 009, Desa Kamulyan, Kecamatan Bantarsari, dihadang oleh para pelaku sambil mengancam dengan menggunakan pisau dapur.

Selain itu, para pelaku menganiaya kedua korban hingga mengalami luka memar pada bagian wajah dan luka robek pada kepala bagian korban.

Advertisement

“Setelah kedua korban sadar, mereka segera lapor ke Polsek Bantarsari. Kebetulan, korban mengenali ciri-ciri salah satu pelaku sehingga bisa menjadi bekal kami dalam melakukan penyelidikan dan pengejaran,” kata Iptu Suwarna menambahkan.

Ia mengatakan bahwa setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, anggota Unit Reskrim Polsek Bantarsari akhirnya dapat menangkap tiga dari empat pelaku.

Menurut dia, salah seorang pelaku yang merupakan residivis, Suratman, 23, warga Dusun Sidadadi, Desa Bulaksari, Bantarsari, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat hendak ditangkap.

Advertisement

“Dua pelaku lainnya yang berhasil kami tangkap berinisial FH, 19, warga Dusun Kebogoran, Desa Kamulyan, Kecamatan Bantarsari, dan SF, 19,warga Dusun Sidadadi, Desa Bulaksari, Kecamatan Bantarsari,” katanya.

Dari tiga pelaku tersebut, kata dia, pihaknya berhasil mengamankan sebuah pisau dapur yang digunakan untuk mengancam korban, satu unit telepon pintar Blackberry Torch warna hitam, serta satu buah dompet warna cokelat-hitam yang berisi kartu anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Rakyat Indonesia, surat tanda nomor kendaraan (STNK) Honda Vario, dan STNK Honda Mega Pro milik korban.

Menurut dia, sepeda motor Honda Vario berpelat nomor R- 6360-UF dibawa kabur oleh pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya dan saat ini masih dilakukan pengejaran oleh anggota di lapangan.

Advertisement

“Para pelaku bakal dijerat Pasal 365 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif