Soloraya
Jumat, 9 Oktober 2015 - 08:40 WIB

CAGAR BUDAYA SOLO : Yayasan Surokarto Klaim Miliki Sertifikat HM PG Colomadu

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Fotokopi sertifikat PG Colomadu yang diklaim Yayasan Surokarto. (Eni Widiastuti/JIBI/Solopos)

Cagar budaya Solo, Yayasan Surokarto klaim miliki sertifikat kawasan PG Colomadu.

Solopos.com, KARANGANYAR–Yayasan Surokarto Hadiningrat yang kini berkantor di Jalan Adisucipto Nomor 31, Colomadu, Karanganyar, mengklaim memiliki sertifikat hak milik tanah bekas Pabrik Gula Colomadu, Karanganyar.  Sertifikat tersebut menggunakan bahasa Belanda dan ditulis dengan tulisan tangan.

Advertisement

Ketua Gerakan Bangkit Bersama Masyarakat (Gerbang Mas) yang diajak kerja sama Yayasan Surokarto Hadiningrat, Sugiyatnoko, memperlihatkan fotokopi sertifikat itu kepada Solopos.com di kantor Yayasan Surokarto Hadiningrat Colomadu, Rabu (8/10/2015). Karena dasar kertas yang digunakan untuk menulis sertifikat itu berwarna hitam, tulisan yang ada susah dibaca.

“Kalau sertifikat aslinya disimpan di kantor pusat, Sumber, Solo,” jelas dia.

Sugiyatnoko juga memperlihatkan fotokopi sertifikat tanah milik pengelola Pabrik Gula Colomadu. Dalam sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional itu menerangkan bahwa PT Perkebunan Nusantara IX memiliki hak guna bangunan PG Colomadu.

Advertisement

“Jadi jelas sekali bahwa tanah ini [bekas PG Colomadu] bukan milik PTPN IX karena hanya memiliki hak guna bangunan,” jelasnya.

Ia menerangkan tanah bekas PG Colomadu  seluas kurang lebih 280.000 meter persegi adalah milik Muhammad Khusen. Dasar Hukum UUPA No. 5/1960. Sertificat No.14 Eigendom No.80 Verponding No.159, Staatsblad No.8.

Menurut Sugiyatnoko, tanah PG Colomadu dulu dipinjam Presiden Soekarno dari Paku Buwono VIII karena saat itu Presiden Soekarno hendak mendirikan negara sehingga harus punya wilayah. Hak guna bangunan PG Colomadu, sebenarnya sudah berakhir 2014.

Advertisement

Namun anehnya, kata Sugiyatnoko, pengelola PG Colomadu memperpanjang hak guna bangunan tanpa meminta persetujuan keluarga pemilik tanah. Bahkan dalam sertifikat hak guna bangunan PG Colomadu ada pernyataan,

“Permohonan hak atas tanah negara bekas aset Mangkunegaran, penggunaan dalam jangka pendek dipergunakan untuk rumah dinas karyawan PTPN IX, dalam jangka panjang akan dibangun perumahan mewah, ruko, tempat main dan tempat pendidikan.”

“Sebenarnya kalau dari dulu tanah PG Colomadu dimanfaatkan dengan baik, sebenarnya mangga saja. Tapi kenyataannya sudah beberapa waktu tanah yang luas ini dibiarkan mangkrak,” ungkapnya. Soal pemasangan logo keraton Solo, kata Sugiyatnoko, karena wilayah Colomadu ada di wilayah Solo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif