Soloraya
Jumat, 9 Oktober 2015 - 04:40 WIB

CAGAR BUDAYA SOLO : TACB: Dua Kawasan Akan Dijadikan Kawasan Publik

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bendera merah terpasang di kawasan plaza dan gapura Sriwedari, Solo, Rabu (16/9/2015). Bendera yang dipasang komunitas #anakmudasolo tersebut sebagai salah satu wujud penolakan terhadap pengosongan kawasan Sriwedari. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Cagar budaya Solo, Tim ahli Cagar Budaya akan mengembalikan Sriwedari dan Benteng Vastenburg untuk publik.

Solopos.com, SOLO–Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Solo berencana mengembalikan kawasan Sriwedari dan Benteng Vastenburg untuk publik. Rencana tersebut menjadi agenda yang segera dilaksanakan TACB setelah resmi dilantik oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Solo Budi Suharto, Kamis (8/10/2015).

Advertisement

Koordinator TACB, Titis Srimuda Pitana S.T. M.Trop.Arch seusai pelantikan mengatakan ada beberapa agenda, baik jangka pendek maupun jangka panjang yang akan dilaksanakan TACB.

Dalam jangka pendek, Titis mengatakan akan mengkaji kawasan Loji Gandrung untuk menjadi fasilitas publik. Selama ini Loji Gandrung digunakan sebagai tempat tinggal untuk Wali Kota Solo.
“Agenda lain yang akan kami lakukan adalah mengembalikan Sriwedari dan Benteng Vastenburg untuk publik,” katanya.

Titis mengaku untuk mengembalikan kedua kawasan cagar budaya ini tidaklah mudah. Dibutuhkan waktu untuk mengembalikannya. Pihaknya bersama anggota TACB lainnya meminta dukungan dari seluruh warga agar bisa mengembalikan Sriwedari dan Benteng Vastenburg untuk publik.

Advertisement

Anggota TACB Kota Solo, K.G.P.H. Dipokusumo menambahkan akan mengundang semua pihak terkait guna menyelesaikan persoalan di kawasan Sriwedari maupun Benteng Vastenburg.

“Dulu di Sriwedari milik publik. Kami ingin mengembalikan itu menjadi milik publik lagi,” katanya.

Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah menyusun rencana tata ruang di kawasan Sriwedari dan Benteng Vastenburg. Selain itu, imbuh dia, menyusun standardisasi rencana penataan kawasan cagar budaya dengan mengacu pada tahun pembangunan dan lain sebagainya.

Advertisement

“Paling tidak insentif berupa pembebasan pajak bumi dan bangunan. Syukur-syukur ada bantuan langsung berupa pengganti biaya perawatan,” katanya.

Kepala Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo Agus Djoko Witiarso mengatakan TACB bertugas mengkaji berkas usulan sebagai cagar budaya, menyusun dan menetapkan mekanisme kerja, serta melakukan klarifikasi atas jenis cagar budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif