Soloraya
Jumat, 9 Oktober 2015 - 17:40 WIB

CAGAR BUDAYA SOLO : Pemkot Hitung Nilai Kompensasi Akuisisi Benteng Vastenburg

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Benteng Vastenburg Solo (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Cagar budaya Solo, Pemkot menyeriusi akuisisi Benteng Vastenburg.

Solopos.com, SOLO–Penjabat (Pj.) Wali Kota Solo Budi Suharto menyeriusi untuk mengakuisisi kawasan Benteng Vastenburg. Pj. Wali Kota telah mengumpulkan pemegang hak guna bangunan (HGB) untuk membicarakan kompensasi akuisisi lahan Benteng Vastenburg. Dalam pertemuan yang dilakukan belum lama ini, Pj. Wali Kota menyebut para pemegang HGB siap melepas tanah tersebut untuk Pemkot. Dengan persyaratan, Pemkot membeli lahan mereka.

Advertisement

“Pada intinya mereka [pemegang HGB] sepakat mendukung Pemkot untuk mengembalikan lahan Benteng Vastenburg sebagai ruang publik dan kawasan cagar budaya,” kata Pj. Wali Kota ketika dijumpai wartawan, Jumat (9/10/2015).

Pj. Wali Kota mengatakan sejauh ini para pemegang HGB di kawasan Benteng Vastenburg tidak mampu untuk memelihara kawasan berstatus bangunan cagar budaya (BCB) secara pribadi. Alasan ini yang mendasari pemilik HGB untuk meminta Pemkot membeli lahan yang berada dijantung Kota Solo itu. Namun permasalahannya, lanjut Budi, untuk mengakuisisi lahan tersebut dibutuhkankan anggaran yang tidak sedikit.

“Kami harus memberi mereka kompensasi. Nah biaya kompensasi ini yang akan kami hitung lagi dan lihat kemampuan APBD,” ujar dia.

Advertisement

Diketahui, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah menaksir nilai tanah Benteng Vastenburg mencapai Rp800 miliar. Angka itu diperoleh dari peta zona nilai tanah dan nilai jual objek pajak (NJOP) 2013 silam.

Lahan Benteng Vastenburg seluas 56.788 meter persegi itu terbagi dalam sembilan persil. Yaitu, atas nama PT Benteng Perkasa Utama (3 persil), PT Benteng Gapura Tama (3 persil), satu persil dimiliki Bank Danamon, dan dua persil dimiliki perseorangan.
Untuk hak guna bangunan (HGB) Nomor 606 dan 607 di kawasan Benteng Vastenburg pada 2002 lalu telah diperpanjang dengan masa berlaku selama 30 tahun, artinya sampai 2032 mendatang. Adapun dua HGB ini dimiliki oleh satu orang dengan luasan masing-masing 3.673 meter persegi dan 3.348 meter persegi.

“Rencana akuisisi Benteng Vastenburg sejalan dengan langkah sebelumnya agar bangunan benteng untuk dikelola Pemkot,” kata Pj. Wali Kota.

Advertisement

Kepala Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo Agus Djoko Witiarso mengatakan Pemkot telah menyerahkan surat permohonan akusisi bangunan Benteng Vasteburg ke Kementerian Pertahanan (Kemenhan) belum lama ini. Bangunan Vastenburg, lanjut Agus, tercatat sebagai aset Kemenhan.

Menurut Agus, dengan nanti diambilalihnya pengelolaan bangunan Benteng Vastenburg oleh Pemkot, maka langkah untuk mengakuisisi seluruh kawasan tersebut semakin terbuka.

Agus mengakui jika selama ini Pemkot kesulitan untuk mengakuisisi seluruh kawasan Benteng Vasteburg. Disamping persoalan anggaran, adanya beberapa kepemilikan lahan di sana juga menjadi kendala utama dalam langkah akuisisi Benteng Vastenburg.

“Kalau bangunan sudah kita kelola sendiri, tinggal melangkah untuk mengakusisi lahan yang kini dimiliki perseorangan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif