Jateng
Jumat, 9 Oktober 2015 - 10:50 WIB

AKSI MASSA : Demo Tolak Revisi UU KPK, Warga: Lebih Baik DPR yang Dibubarkan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivisi dari Koalisasi Masyarakat Antikorupsi Jawa Tengah (Jateng) membakar poster dalam demonstrasi menolak revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (8/10/2015). (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Aksi massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Antikorupsi Jawa Tengah menggelar demo menolak revisi UU KPK. 

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Puluhan orang tergabung dalam Koalisasi Masyarakat Antikorupsi Jawa Tengah (Jateng) menggelar demonstrasi menolak revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement

Mereka menyatakan langkah DPR melakukan revisi UU KPK sebagai upaya pelemahan terhadap lembaga anti rasuah tersebut sehingga harus ditolak.

“Daripada KPK yang dibubarkan, lebih baik DPR yang dibubarkan,” teriak pengunjuk rasa dalam aksi di tengah Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (8/10/2015).
Jalannya aksi diwarnai dengan membentangkan sejumlah poster bertuliskan kecaman terhadap DPR dan penolakan revisi UU KPK, serta mengusung kayu nisan bertuliskan RIP KPK.

Advertisement

“Daripada KPK yang dibubarkan, lebih baik DPR yang dibubarkan,” teriak pengunjuk rasa dalam aksi di tengah Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (8/10/2015).
Jalannya aksi diwarnai dengan membentangkan sejumlah poster bertuliskan kecaman terhadap DPR dan penolakan revisi UU KPK, serta mengusung kayu nisan bertuliskan RIP KPK.

Koordinator aksi, Hanendya Risha mengatakan DPR hendak menghancurkan KPK karena memangkas kewenangan lembaga tersebut, seperti menghapuskan penuntutan dan penyadapan.
Di samping itu DPR melalui revisi UU KPK juga ingin mengakhiri keberadaan KPK dengan memberikan batasan selama 12 tahun setelah UU disahkan.

“Kami mengajak kepada masyarakat agar tidak memilih lagi partai politik yang mendukung revisi UU KPK,” tandas mahasiswa Universitas Negeri (Unnes) Semarang ini.
Parpol yang mendukung revisi UU KPK tersebut antara lain PDIP, Partai Golkar, PKB, PPP, Nasdem, dan Hanura.

Advertisement

Dia menyebutkan tiga anggota DPR itu masing-masing Imam Suroso dari PDIP, Arwani Thomafi dari PPP, dan Donny I. Priambodo dari Nasdem.

“Kami memberikan catatan hitam [black list] tiga anggota DPR ini karena tidak mencerminkan aspirasi rakyat Jateng ,” tandas Rofiuddin.

Mengakhiri aksinya pengunjuk rasa membakar poster-poster sebagai simbol pembakaran anggota DPR yang pro terhadap koruptor karena mengusulkan revisi UU KPK.
Sementara itu, Jaksa Agung (Jagung) M. Prasetyo mengatakan keberadaan KPK masih diperlukan hanya sampai kapan masih dalam perdebatan.

Advertisement

Menurut dia, masa kerjanya atau keberadaan KPK tidak perlu menunggu sampai 12 tahun seperti yang tertuang dalam draf revisi UU KPK oleh DPR.

“[Masa kerja KPK] tidak perlu sampai 12 tahun, kurang dari itu [12 tahun] bila korupsi sudah dapat diberantas dan aparat penegak hukum kejaksaan dan kepolisian sudah kuat,” kata dia kepada wartawan seusai membuka seminar internasional Penanggulangan Kejahatan Transnasional di Semarang, Kamis.

Prasetyo menilai langkah DPR melakukan revisi UU KPK bukan untuk melemahkan lembaga tersebut,”Saya kira tidak ada semangat melakukan pelemahan KPK,” tandas dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif