Jatim
Kamis, 8 Oktober 2015 - 10:05 WIB

TAMBANG ILEGAL : Satpol PP Kabupaten Kediri Akui Kesulitan Tertibkan Penambangan Pasir Ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Personel Satuan Polisi Pamong Praja mengamankan mesin penyedot pasir di aliran Sungai Brantas Desa Mlati, Kediri, Jawa Timur, Kamis (21/5/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Prasetya Fauzani)

Tambang Ilegal di Kediri sulit ditertibkan karena aktivitas penambangan dilakukan secara kucing-kucingan.

Madiunpos.com, KEDIRI — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri, Jawa Timur mengaku kesulitan menertibkan penambangan pasir ilegal di daerah ini, sebab aktivitas mereka dilakukan di luar waktu operasi petugas.

Advertisement

“Kami sebenarnya sering melakukan operasi, namun mereka tetap curi-curi. Misalnya di sungai brantas. Saat kami operasi, tidak menemukan aktivitas, tapi setelahnya petugas pergi mereka kembali operasi,” kata Kepala Satpol PP Pemkab Kediri Agung Djoko Retmono di Kediri, Rabu (7/10/2015).

Ia mengatakan di aliran Sungai Brantas wilayah Kabupaten Kediri, penambangan pasir sering terlihat di Kecamatan Mojo dan Ngadiluwih dengan lokasi yang sama. Aktivitas penambangan langsung ditinggalkan ketika petugas datang merazia. Alhasil, petugas pun hanya mendapatkan sejumlah mesin diesel serta perlengkapan untuk menyedot pasir.

Selain penambangan pasir di sungai, Agung juga mengatakan di Kabupaten Kediri aktivitas penambangan pasir juga marak terjadi di jalur lahar. Pasir yang merupakan sisa material erupsi Gunung Kelud (1.731 mdpl) menjadi primadona bagi pelaku penambangan pasir.

Advertisement

Ia mengatakan, aktivitas itu terlihat di sejumlah titik, misalnya di Kecamatan Ngancar, Puncu, maupun Plosoklaten. Mereka menggunakan alat berat untuk mengeruk pasir. Bahkan, dari pengerukan itu meninggalkan dasar yang sangat curam, sampai lebih dari 5 meter. Kondisi pengerukan itu sangat berbahaya, terutama keselamatan diri warga yang berada di penambangan.

Kejadian kecelakaan akibat tertimpa reruntuhan material pasir pernah terjadi di Desa Plosokidul, Kecamatan Plosoklaten. Di lokasi itu, tingkat ketinggian penggalian sekitar lima meter, dan menimpa seorang warga serta truk yang ada di bawahnya. Warga tersebut meninggal dunia akibat tertimpa reruntuhan pasir.

Ia mengatakan, sudah menutup sejumlah lokasi penggalian pasir yang berbahaya. Selain berbahaya karena menggunakan alat berat, ternyata mereka juga tidak mengantongi izin penggalian, sehingga juga merugikan pemerintah daerah. “Kami sudah tutup dan sampai saat ini terus melakukan operasi. Kami juga melibatkan polisi untuk penutupan penambangan pasir,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif