News
Kamis, 8 Oktober 2015 - 19:30 WIB

RUU PENGAMPUNAN NASIONAL : Fitra: Pengampunan Koruptor Disahkan, Bunuh KPK Pelan-Pelan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

RUU Pengampunan Nasional menjadi pelengkap kontroversi revisi UU KPK yang kontroversial itu.

Solopos.com, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional berisiko melemahkan kewenangan KPK sebagai lembaga pencegah dan pemberantas korupsi. Manajer Advokasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) Apung Widadi mengatakan jika RUU itu disahkan jadi UU, KPK akan mati pelan-pelan.

Advertisement

“Penindakan yang dilakukan berisiko kalah dengan pengampunan koruptor dan tindak pidana pencucian uang hanya dengan membayar tebusan seperti yang diamanatkan oleh beleid itu,” kata Apung saat dihubungi Bisnis/JIBI, Kamis (8/10/2015).

RUU tersebut merupakan gerbang dibukanya pengampunan untuk para pengusaha hitam yang menguras sumber daya Tanah Air. “RUU itu mengambil konsep penguasa dan pengusaha memakai aturan hukum untuk memperkaya diri sendiri.”

Dengan demikian, RUU tersebut sangat bertolak belakang dengan ide pemiskinan koruptor yang digagas pemerintahan sebelumnya. “Jadi kalau sampai RUU disetujui, korupsi di Indonesia akan meningkat dengan melibatkan pejabat tinggi hingga jajaran pegawai biasa.”

Advertisement

Menurutnya, RUU tersebut sangat sejalan dengan revisi UU KPK (RUU pengganti UU No. 30/2002 tentang KPK) yang berisi tujuh klausul pelemahan lembaga tersebut. Sesuai dengan data yang dihimpun, pelemahan KPK juga terdapat dalam klausul pasal penyadapan yang harus melaui izin pengadilan, pengenaan batas minimal penanganan kasus korupsi dengan nominal Rp50 miliar, serta pembatasan usia KPK yang hanya 12 tahun sejak RUU tersebut resmi diundangkan. “Semua itu secara sistematis melemahkan fungsi KPK.”

Selain dilawan KPK, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Teten Masduki, Kepala Staf Kepresidenan, menyatakan penolakannya terhadap pembahasan RUU KPK karena tidak sesuai dengan visi dan misi pemerintah untuk tetap memberantas korupsi.

Namun demikian, sejumlah anggota DPR dari fraksi pengusul tetap menginginkan UU KPK direvisi. Bahkan menurut anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem, Taufikulhadi, usulan revisi UU KPK susah dibatalkan. “Sudah ada pembahasan di tingkat tinggi. Tapi yang jelas, Nasdem bukan sebagai inisiatornya,” katanya.

Advertisement

Taufikulhadi menyebutkan bahwa usulan revisi UU KPK itu berawal dari partai politik yang sudah lama bercokol di DPR. “Itu saja ya. Untuk masalah siapa pengusul, saya tidak akan menyebutnya.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif