Soloraya
Kamis, 8 Oktober 2015 - 13:00 WIB

PILKADA KLATEN 2015 : Rp60 Miliar Disiapkan untuk Acara Debat Paslon

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pilkada Klaten 2015 akan memasuki acara debat antarpaslon yang digelar di gedung RSPD Klaten.

Solopos.com, KLATEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten menyediakan anggaran Rp60 juta guna menggelar acara debat pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2015 di gedung Radio Siaran Pemerintah Daerah Klaten, Jumat (9/5/2015) pukul 14.00 WIB.

Advertisement

Nantinya, debat yang akan dimoderatori Prof. Sudharto P. Hadi, MES, PHd., moderator debat calon presiden Republik Indonesia 2014 putaran kelima yang juga mantan Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang], tersebut bakal mengupas tuntas materi bertema Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih demi Terwujudnya Klaten yang Berdikari serta Berbudaya.

Ketua KPU Klaten, Siti Farida, mengatakan berbagai persiapan sudah dilakukan guna menyukseskan debat paslon tersebut. Di antaranya mengandeng dewan pakar yang terdiri dari tokoh masyarakat di Klaten dalam rangka merumuskan beberapa pertanyaan yang dilontarkan ke masing-masing paslon.

“Total anggaran kami hanya Rp60 juta. Dengan dana itu, kami tetap mengundang Prof. Sudharto  Uang jasa yang diberikan ke Prof. Sudharto juga harga kekeluargaan. Kami ingin, debat nanti dapat bermartabat. Sehingga, masing-masing paslon tidak saling menjatuhkan di panggung,” katanya, Rabu (7/10/2015).

Advertisement

Siti Farida mengatakan durasi debat paslon kurang lebih berlangsung 90 menit. Dengan durasi itu, diharapkan pertanyaan yang dilontarkan moderator dapat memperdalam visi dan misi masing-masing paslon dalam rangka memajukan Klaten yang lebih baik.

Debat yang kali pertama digelar di Kota Bersinar ini dapat terlaksana dengan menggandeng pihak ketiga atau event organizer (EO).

“Selama debat berlangsung, moderator diperkirakan bisa melontarkan 2-3 pertanyaan ke masing-masing paslon. Materi pertanyaan hasil perumusan dari dewan pakar. Pelaksanaan debat nanti semoga bisa berlangsung sesuai keinginan [bermartabat]. Guna mewujudkan hal itu, moderator akan dibekali kewenangan untuk memotong pertanyaan paslon yang dinilai tidak relevan,” katanya.

Advertisement

Terpisah, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Klaten, Wandyo Supriyatno, mengaku siap mengawasi pelaksanaan debat paslon tersebut. Selain mengawasi paslon, Panwaslu juga akan menyoroti kewenangan yang akan diperoleh moderator saat debat berlangsung.

“Kami akan pantau semuanya. Hal itu termasuk, tema debat, materi pertanyaan, dan kewenangan moderator. Dalam PKPU No. 7 Tahun 2015 tentang Pilkada [Pasal 22 ayat 6], seorang moderator tidak boleh menyimpulkan atas visi dan misi. Itu untuk menjaga kenetralan seorang moderator. Begitu pula, moderator tak boleh melontarkan pertanyaan. Seorang moderator hanya memandu acara. Itu yang akan kami pantau,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif