News
Kamis, 8 Oktober 2015 - 21:00 WIB

PERLAMBATAN EKONOMI : Turunkan Harga Gas, Pemerintah Kehilangan Pendapatan Rp12 Triliun

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengumuman paket kebijakan ekonomi Presiden Jokowi, Senin (16/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Ismar Patrizki)

Perlambatan ekonomi mendorong pemerintah menurunkan harga gas. Pemerintah menanggung penurunan pendapatan itu.

Solopos.com, JAKARTA — Kebijakan pemerintah untuk menurunkan harga gas industri berpotensi memangkas pendapatan negara Rp6,6 triliun hingga Rp12 triliun.

Advertisement

Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja menyatakan untuk menstimulus ekonomi, pemerintah akan menurunkan harga gas industri sebesar US$1-US$2 per mmbtu. Penurunan tersebut berlaku untuk gas industri yang harganya US$6-8 per mmbtu.

Wiratmaja menjelaskan jika harga gas dikurangi US$1 maka penerimaan negara akan berkurang sebesar Rp6,6 triliun. Dengan demikian jika penurunan terjadi sebesar US$2, pendapatan negara terpangkas dua kali lipat. “Range pengurangan [pendapatan negara] Rp6-12 triliun,” tutur Wiratmaja kepada wartawan, Kamis (8/10/2015).

Namun demikian, Wiratmaja beralasan penurunan harga gas akan berdampak pada kenaikan pajak sebesar dua kali lipat dari penurunan penerimaan negara. Sementara itu, dapat menghasilkan efek berantai pada perekonomian nasional sebesar Rp68,9 triliun.

Advertisement

Dijelaskan oleh Wiratmaja, penurunan gas itu ditujukan untuk industri yang menjadikan gas sebagai komponen utamanya. Selain itu untuk industri yang strategis bagi negara serta pelaku usaha yang menggunakan gas sebagai proses menghasilkan produk. “Dan memiliki pekerja dan karyawan yang besar,” tuturnya.

Dia menambahkan angka penurunan ini masih mungkin ditambah melalui insentif pengurangan iuran dan pajak. Selain itu, pemerintah juga dimungkinkan untuk mengganti biaya investasi pipa gas.

Konsumsi gas industri tahun ini mencapai 1254 BBTUD (million british thermal unit per day). Rinciannya, sebesar 354 BBTUD langsung dialirkan dari hulu ke hilir. Sementara itu, 706 BBTUD dialirkan melalui PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, 74 BTUD melalui PT Pertagas Niaga dan sisanya 120 BBTUD melalui BU dan BUMD.

Advertisement

Diperkirakan, tahun depan konsumsi gas industri akan mengalami peningkatan sebanyak 7,5% sampai dengan 10%. Penurunan harga gas ini masuk dalam paket kebijakan jilid III yang diumumkan oleh pemerintah Rabu lalu. Harga gas industri akan mulai turun pada 1 Januari 2016. Pemerintah menegaskan penurunan harga gas ini tidak akan mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian perusahaan gas Kontrak Kerja Sama.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif