Jogja
Kamis, 8 Oktober 2015 - 10:20 WIB

NARKOBA JOGJA : Tiga Wanita Ditangkap Polisi Usai Pesta Sabu di Hotel

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Jogja yang beredar di kalangan PSK terungkap.

Harianjogja.com, JOGJA-Sebanyak tiga wanita ditangkap polisi usai pesta sabu-sabu di salah satu hotel di kawasan Pasar Kembang, Gedongtengen, Jogja. Ketiga wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) itu mendapatkan sabu-sabu dari seorang pengedar asal Solo, Jawa Tengah yang kini masih dikejar polisi.

Advertisement

Ketiga wanita itu masing-masing berinisial ST, 30, warga Malang, Jawa Timur, DW, 27, warga Wonogiri, Jawa Tengah, dan OU, 23, warga Jogja. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Jogja, AKP Sugeng Riyadi mengatakan penangkapan ketiga wanita itu bermula dari perburuan polisi terhadap tersangka ST yang sudah masuk dalam daftar target operasi (TO) Polresta Jogja.

Polisi kemudian membuntuti ST dan menangkapnya di depan sebuah hotel pada Jumat (2/10/2015) dini hari lalu, sekitar pukul 03.00 WIB .“Saat diintrogasi tersangka ST mengaku baru saja selesai mengkonsumsi sabu-sabu bersama kedua rekannya DW dan OU di hotel itu,” kata Riyadi dalam saat jumpa pers di Polresta Jogja, Rabu (7/10/2015)

Dari keterangan ST tersebut, polisi langsung menjemput DW dan OU yang sudah pulang ke indekosnya masing-masing di wilayah Pasar Kembang, Gedongtengen. “Hasil pemeriksaan urine dari ketiga tersangka positif metamphetamine [sabu-sabu],” kata Riyadi.

Advertisement

Ia menjelaskan ST pernah terjerat kasus serupa, beberapa waktu lalu. ST juga yang mengajak DW dan OU mengkonsumsi sabu-sabu yang dibeli dari seseorang di wilayah Solo, Jawa Tengah. Namun, ST berdalih tidak mengenl langsung orang yang di Solo tersebut dengan alas an transaksi melalui telepon selular.

Dari ketiga tersangka polisi menyita barang bukti alat yang digunakan untuk menghisap sabu, di antaranya amplop yang didalamnya berisi satu buah pipet kaca dan plastic pembungkus sabu-sabu bekas pakai, botol minuman kemasan yang terdapat dua lubang diujung tutup botol, sendok, sedotan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Psal 127 juncto 132 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

Selain ketiga wanita tersebut, Polresta Jogja juga menangkap 12 tersangka lainnya dilokasi yang berbeda-beda. Dari 12 tersangka itu, Sembilan tersangka di antaranya ditangkap bersamaan di sebuah kampus swasta di Jogja pada 11 September lalu.

Advertisement

Kesembilan tersangka itu merupakan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Riyadi mengatakan, Sembilan tersangka yang ditangkap di halaman kampus lima orang berstatus mahasiswa, dua orang pelajar, dan dua orang lainnya berstatus pegawai swasta. “Mereka ditangkap saat pesta minuman keras dan ganja,” kata Riyadi.

Kesembilan tersangka berinisial WB, LC, MA, RM, M, R, MY, A, dan L. barang bukti ganja yang disita sebanyak 350, 7 gram ganja. Menurut Riyadi, penangkapan itu juga bermulai dari pencarian dua tersangka yang menjadi TO, yakni L dan M. Polisi mendapat informasi keduanya ada di salah satu kampus di Umbulharjo, Jogja.

Saat penangkapan berlangsung, tutur Riyadi, sebenarnya ada 16 orang yang sedang nongkrong dan berpesta minuman keras. Semuanya diangkut ke Polresta Jogja untuk dilakukan pemeriksaan. Namun dari hasil pemeriksaan tujuh orang dinyatakan tidak bersalah. “Yang ditetapkan tersangka hanya Sembilan,” tandas Riyadi.

Kepala Sub Bagian Informasi dan Humas Polresta Jogja AKP Partuti menambahkan, total 15 tersangka yang ditangkap masuk dalam operasi tumpas Narkoba September-Oktober 2015. Sebelumnya pada Agustus lalu, Satuan Reserse Narkoba juga menangkap tiga penyalahgunaan narkotika.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif