News
Kamis, 8 Oktober 2015 - 18:30 WIB

KEWAJIBAN PAKAI RUPIAH : Abaikan Instruksi BI, Kemenaker Bolehkan Bayar Upah Pakai Dolar!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pekerja asing (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kewajiban pakai rupiah ternyata tak kompak disokong pemerintah. Entah mengapa, RPP Pengupahan malah membolehkan penggunaan mata uang asing.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah membuka peluang penggunaan mata uang asing dalam pembayaran upah pekerja, terutama tenaga kerja asing. Ketentuan ini termuat dalam pasal 21 rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Pengupahan.

Advertisement

Pasal 21 ayat (1) aturan itu menuliskan bahwa pembayaran upah dilakukan dengan mata uang rupiah. Namun pada ayat berikutnya pemerintah memberikan keleluasaan penggunaan mata uang asing dalam pembayaran upah. Baca: Menkeu: Transaksi Pakai Dolar AS akan Dijitak.

“Dalam hal pembayaran upah sebagaimana ayat (1) menggunakan mata uang asing, pembayaran dilakukan berdasarkan kurs resmi pada hari dan tempat pembayaran,” tulis pasal 21 ayat (2) dalam draf RPP yang dikutip Bisnis/JIBI, Kamis (8/10/2015).

Advertisement

“Dalam hal pembayaran upah sebagaimana ayat (1) menggunakan mata uang asing, pembayaran dilakukan berdasarkan kurs resmi pada hari dan tempat pembayaran,” tulis pasal 21 ayat (2) dalam draf RPP yang dikutip Bisnis/JIBI, Kamis (8/10/2015).

Adapun pada Pasal 21 ayat (3) dituliskan bahwa pembayaran upah sebagaimana yang dimaksud pada kedua ayat tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Ketentuan ini tak sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memaksimalkan penggunaan rupiah di dalam negeri, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah NKRI.

Advertisement

Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Andriani menolak ajakan wawancara yang diajukan Bisnis/JIBI. Sementara Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan Rahmawati Yaunidar mengakui bahwa selama ini upah pekerja asing tidak selalu menggunakan rupiah.

Biasanya, kata Rahma, pekerja asing tersebut melakukan kesepakatan dengan perusahaan terkait skema pembayaran upah, apakah menggunakan rupiah atau menggunakan mata uang negara pekerja tersebut berasal. “Selama ini kalau dilihat dari BAP [berita acara pemeriksaan]ada yang menggunakan mata uang asing, tidak tentu rupiah tergantung kesepakatan saja,” kata dia.

Penggunaan mata uang asing dalam pembayaran upah dinilai akan menimbulkan diskriminasi. Nilai tukar rupiah yang rawan melemah terhadap dolar AS dinilai akan menguntungkan pekerja asing karena adanya selisih nilai tukar.

Advertisement

“Pekerja yang mendapat dolar akan dengan mudah mendapat kenaikan upah ketika dolar menguat terhadap rupiah sementara pekerja lainnya yang menerima rupiah tetap saja nilai upahnya,” kata Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar.

Seharusnya, kata Timboel, pembayaran upah untuk seluruh pekerja, baik asing maupun lokal, dilakukan dengan mata uang rupiah sesuai dengan perintah pasal 21 UU No. 7/2011 tentang Mata Uang .

Dalam pasal 21 UU No. 7/2011 dituliskan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah NKRI.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif