Kasus suap Kiai Fuad Amin terus disidangkan. Dalam pledoinya, mantan Bupati Bangkalan itu menampik hartanya dari korupsi.
Solopos.com, JAKARTA — Fuad Amin Imron menyatakan keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Ketika membacakan pledoinya dihadapan majelis hakim, Fuad keberatan karena Jaksa Penuntut Umum memasukkan unsur penyitaan harta benda dalam tuntutannya.
“Saat ayahanda saya wafat, saya menerima warisan sejumlah lebih kurang Rp14 miliar. Satu tahun kemudian ibunda saya wafat dan mewariskan kepada saya sejumlah uang Rp19 miliar,” ujar Fuad Amin Imron ketika membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/10/2015) malam.
Selain mendapat warisan dari orang tuanya, Fuad Amin Imron juga menyatakan bahwa kekayaan yang dimilikinya juga berasal dari peninggalan makam keramat di Bangkalan yang selama 18 tahun menghasilkan pendapatan sekitar Rp97,2 miliar.
Fuad mengaku kaget dengan nilai yang disebutkan oleh penuntut umum terkait harta yang disita. Menurut Fuad, harta yang disita tersebut merupakan kerja keras selama 49 tahun. Dia membantah kekayaan tersebut berasal dari pemotongan realisasi anggaran SKPD Bangkalan sebesar Rp341,7 miliar seperti yang ditulis dalam surat tuntutan jaksa.
“Penuntut umum keliatan ingin seolah harta saya hasil korupsi padahal saya kerja banting tulang dari (tahun) 66 sampai sekarang. Sekarang habis harta semua, termasuk tabungan anak dari jajan,” ujar Fuad.
Sebelumnya, Fuad Amin didakwa telah menerima uang suap senilai total Rp15,450 miliar dari Direktur Human Resourch Development PT Media Karya Sentosa terkait perjanjian konsorsium dan perjanjian kerjasama antara PT Media Karya Sentosa dan PD. Sumber Daya.
Selain itu, Fuad Amin juga didakwa memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy, terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Mantan Bupati Bangkalan ini juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai ratusan miliar.
Atas perbuatannya tersebut, Fuad Amin dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsidari 11 bulan kurungan.