Jateng
Kamis, 8 Oktober 2015 - 19:50 WIB

KASUS KRIMINAL : Polisi Ringkus Dua Tersangka Pencurian Sepeda Motor

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Kasus kriminal pencurian sepeda motor diungkap polisi Pekalongan.

Kanalsemarang.com, PEKALONGAN-Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah melalui operasi rutin yang digelar selama tiga terakhir ini meringkus dua tersangka pencurian kendaraan bermotor sekaligus mengamankan satu unit sepeda motor.

Advertisement

Kepala Polres Pekalongan, AKBP Indra Krismayadi di Pekalongan, Rabu (7/10/2015) mengatakan saat ini polisi masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat pada kasus pencurian kendaraan bermotor ini.

“Tersangka dalam menjalankan aksinya tidak hanya dilakukan sendiri melainkan ada pelaku lainnya. Oleh karena, kami masih memburu para pelaku yang diduga terlibat dalam kejahatan ini,” katanya.

Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, AKP Berry mengatakan kedua tersangka tersebut, adalah Abdul Ayis (42), warga Desa Wedusan, Kabupaten Pati, dan Eko Purnomo (21) warga Kelurahan Kebulen, Kota Pekalongan.

Advertisement

“Kedua tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Adapun, barang bukti telah kami amankan untuk behan penyidikan,” katanya.

Tersangka Eko Purnomo mengatakan dirinya melakukan kejahatan ini karena hanya untuk bersenang-senang atau sekedar menghibur diri.

“Hasil curian itu kami jual Rp1 juta per unit sedang uang kami gunakan untuk bersenang-senang,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif