Soloraya
Kamis, 8 Oktober 2015 - 20:40 WIB

BENCANA KARANGANYAR : Kemenkeu dan BNPB Setujui Bangun 3 Jembatan di Matesih

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Bencana Karanganyar, pemerintah menyetujui perbaikan tiga jembatan di Matesih.

Solopos.com, KARANGANYAR–Kementerian Keuangan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hanya menyetujui perbaikan tiga jembatan di Kecamatan Matesih.

Advertisement

Perbaikan menggunakan dana rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) Rp5,1 miliar. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karanganyar mengajukan enam kegiatan menggunakan dana RR. Proposal pengajuan enam kegiatan, yakni rekonstruksi jembatan di Matesih, Kerjo, dan Jumapolo, rekonstruksi talut jalan di Jatiyoso dan Matesih, rekonstruksi jalan dan talut jembatan di Matesih.

Namun, hanya tiga kegiatan yang disetujui, yakni rekonstruksi jembatan Beyan di Desa Dawung, Matesih; rekonstruksi jembatan Bono di Desa Plosorejo, Kerjo; dan rekonstruksi jembatan Jenggotan di Desa Ngadiluwih, Matesih. Kementerian Keuangan, BNPB, dan BPBD Karanganyar sudah menandatangani perjanjian, Rabu (7/10/2015).

Jembatan Beyan di Desa Dawung menelan biaya Rp3 miliar, Jembatan Jenggotan di Desa Ngadiluwih Rp1,1 miliar, dan Jembatan Bono di Desa Plosorejo, Kerjo Rp600 juta.

Advertisement

“Pemerintah [pusat] menganggap perbaikan tiga jembatan paling memungkinkan dibiayai dana RR. Hasil konsultasi dan sesuai skala prioritas. Sisanya untuk biaya pengawasan dan jasa konsultan,” kata Kepala Pelaksana Harian BPBD Karanganyar, Nugroho, saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (8/10/2015).

Pembangunan tiga jembatan mendapat prioritas pembiayaan dana RR karena usulan selalu gagal pada tingkat pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Padahal, menurut Nugroho, penduduk setempat mengandalkan tiga jembatan itu sebagai akses perekonomian.

Nugroho menuturkan sedang menyelesaikan administrasi sembari menunggu lelang.

Advertisement

“Kami menyiapkan administrasi untuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik [LPSE]. Dana ditransfer dari pusat ke rekening APBD Perubahan. Lalu ke rekening BPBD, maksimal pertengahan Desember,” tutur dia.

Pada akhir pekerjaan, BPBD harus melaporkan hasil pekerjaan kepada BNPB. BPBD Provinsi Jawa Tengah sebagai perpanjangan tangan BNPB akan menagih laporan triwulan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif