Jateng
Rabu, 7 Oktober 2015 - 10:50 WIB

UMK 2016 : Apindo Minta Pengertian Buruh Tentang UMK

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

UMK 2016 diharapkan oleh Apindo Jawa Tengah tidak terlalu membebani perusahaan. 

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah meminta pengertian kepada serikat pekerja agar tidak menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 terlalu tinggi.

Advertisement

Ketua Apindo Jawa Tengah (Jateng) Frans Kongi mengatakan kondisi perekonomian nasioanl dan dunia masih lesu sehingga serikat pekerja selaku wakil buruh supaya dapat memahami.
“Pengusaha tetap berkomitmen untuk memberikan kenaikan UMK 2016 tetapi nominalnya tidak sebesar tahun lalu [2015],” katanya kepada solopos.com di Semarang, Selasa (6/10/2015).
Mengenai besarnya kenaikan UMK 2016, Frans menyebutkan kalangan pengusaha hanya sanggup memberikan kenaikan di bawah 10%.

Bila dipaksakan di atas 10%, menurut dia, pengusaha mengalami keberatan dan tidak akan sanggup membayar karena kondisi usaha sedang mengalami kelesuan.
“Kenaikan di bawah 10 persen masih wajar karena inflasi sekarang lima persen. Kami meminta pengertian serikat pekerja dan buruh,” tandasnya.

Frans lebih lanjut menyatakan serikat pekerja supaya memperhatikan nasib buruh anggotanya sehingga tidak memaksakan kehendak menuntut kenaikan UMK yang tingggi dengan mengorbankan buruh. Pasalnya, bila sampai perusahaan tutup karena tidak sanggup membayar UMK maka yang mengalami kerugian adalah kalangan buruh.

Advertisement

”Buruh saya kira lebih memilih tetap bekerja daripada terkena pemutusan hubungan kerja [PHK],” ujarnya.

Jika perekonomian nasional dan dunia sudah membaik, imbuh Frans para pengusaha pasti akan memberikan kenaikan lebih besar pada UMK 2017. Dia juga meminta pemerintah ikut memikirkan nasib buruh, sehingga dalam membuatkan kebijakan berpihak kepada mereka.

”Pemerintah jangan hanya memperhatikan pegawai negeri sipil [PNS] dengan menaikkan gaji dan tujangan yang cukup besar, sedangkan nasib pengusaha dan buruh dibaikan,” bebernya.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertrasnduk) Jateng Wika Bintang mengatakan permasalahan UMK yang tiap tahun terjadi kontra produktif. Mestinya menurut dia, perusahaan sudah memiliki struktur standar pengupahan seperti pengganjian PNS sehingga kenaikan gaji sudah jelas.

”UMK itu filsafatnya untuk jaring pengaman bagi pekerja dengan masa kerja antara 0-1 tahun, tidak untuk semua pekerja. Sebenarnya UMK merugikan pengusaha sebab harus menanggung kenaikan semua karyawan,” ujar Wika.

Dia menambahkan sampai sekarang dari 35 kabupaten/kota belum ada separuh bupati/wali kota yang menyerahkan usulan UMK 2016 ke Gubernur.

”Kami harapkan paling lambat akhir Oktober ini 35 bupati/wali kota sudah menyerahkan usulan UMK 2016,” harap dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif