Solopos hari ini memberitakan kabar-kabar terkini di Soloraya.
Solopos.com, SOLO – Mulai Rabu (7/10/2015) ini jalur lambat di dua jalan utama di Solo yakni Jl. Slamet Riyadi dan Jl. Jenderal Sudirman terlarang untuk parkir.
Kabar ini menjadi berita utama halaman Soloraya Harian Umum Solopos hari ini, Rabu (7/10/2015). Kabar lain, Balai Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah (Jateng) hanya memberikan izin usaha pertambangan (IUP) eksploitasi atau produksi untuk lima pengusaha di Sragen.
Simak rangkuman berita utama halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi hari ini, Rabu, 7 Oktober 2015;
Simak rangkuman berita utama halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi hari ini, Rabu, 7 Oktober 2015;
PENATAAN PERPARKIRAN: Dilarang Parkir di Slamet Riyadi & Jensud
Mulai Rabu (7/10) ini jalur lambat di dua jalan utama di Solo yakni Jl. Slamet Riyadi dan Jl. Jenderal Sudirman terlarang untuk parkir.
Baca selengkapnya: epaper.solopos.com
PERAWATAN CAGAR BUDAYA: Pura Mangkunegaran Mulai Bikin Pangling
Eko Sulistyo mengusap peluh yang menetes dari keningnya. Wajah pria berusia 40 tahun itu juga dipenuhi minyak. “Ayo, rolasan sik [Mari, istirahat jam 12.00 WIB dulu],” ajaknya kepada empat temannya yang sedang duduk bersandar di tembok ruangan sebelah selatan bangunan Kavallerie Artillerie Pura Mangkunegaran, Selasa (6/10) siang.
Di ruangan berukuran delapan meter persegi itu, Eko baru saja mengupas sebagian cat pelapis bangunan yang dibuat tahun 1874 tersebut. Sementara beberapa temannya, bertugas memoles dinding dengan cat warna putih. Para pekerja bangunan dari PT. Yatnosons Solo ini menjadi pelaksana revitalisasi sebagian bangunan Pura Mangkunegaran.
Baca selengkapnya: epaper.solopos.com
PERTAMBANGAN: Hanya 5 Pengusaha Kantongi Izin Eksploitasi
Balai Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah (Jateng) hanya memberikan izin usaha pertambangan (IUP) eksploitasi atau produksi untuk lima pengusaha di Sragen.
Kepala Bidang Pengairan Pertambangan dan Energi, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen, Subagiyono, mengatakan lima pengusaha tambang yang sudah mengantongi IUP eksploitasi itu secara yuridis dapat beroperasi secara sah dan legal. Lima penambang yang legal itu menjalankan aktivitas produksi masing-masing di Desa Jatibatur, Kecamatan Gemolong; Desa Dawung, Kecamatan Jenar; Desa Karangasem, Kecamatan Tanon; Desa Sepat, Kecamatan Masaran, dan Desa Tanggan, Kecamatan Gesi.
Baca selengkapnya: epaper.solopos.com
KECELAKAAN AIR: Cari Ikan, 2 Warga Tewas Tenggelam
Dua orang tewas tenggelam di saluran irigasi induk Dam Colo timur di Nguter, Sukoharjo, saat menjaring ikan, Senin (5/10) malam. Peristiwa itu terjadi sesaat setelah pintu saluran di Dam Colo, Nguter, ditutup.
Informasi yang dihimpun Espos, Selasa (6/10) siang, kedua korban adalah Wagiyanto, 37, warga Guntur RT 003/RW 002, Desa Gupit, Nguter, dan Ngatino, 57, warga Pengkol RT 002/RW 001, Desa Pengkol, Nguter. Mereka tenggelam pada waktu yang hampir bersamaan. Wagiyanto tenggelam di saluran tak jauh dari rumahnya pukul 23.15 WIB, sedangkan Ngatino kalap di saluran yang juga tak jauh dari rumahnya pukul 23.30 WIB.
Baca selengkapnya: epaper.solopos.com