News
Rabu, 7 Oktober 2015 - 20:00 WIB

REVISI UU KPK : Setahun Bekerja, DPR Dinilai Tebang Pilih dalam Pengawasan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Setya Novanto setelah terpilih sebagai Ketua DPR periode 2014-2019 (kanan) melambaikan tangan saat Wakil Ketua DPR periode 2014-2014 Fadli Zon (kiri) berpelukan dengan koleganya seusai Sidang Paripurna Pemilihan Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2014) dini hari. (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Revisi UU KPK menjadi kontroversi terbaru yang muncul dari anggota DPR.

Solopos.com, JAKARTA — Selama setahun bekerja, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai menjalankan fungsi pengawasan secara parsial dan tebang pilih demi kepentingan tertentu.

Advertisement

Koordinator Bidang Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, memaparkan dalam konteks penegakkan hukum, DPR seringkali menyoroti fungsi penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, DPR tidak pernah mempertanyakan penyadapan oleh aparat penegak hukum lain.

“Berkaitan dengan fungsi pengawasan, ini dilakukan parsial dan tebang pilih. DPR ketat kawasi KPK, tapi abai awasi polisi jaksa,” ujarnya dalam dDiskusi bertajuk Catatan 1 Tahun Kinerja DPR, Rabu(7/10/2015).

Tak hanya itu, lanjutnya, sejumlah anggota DPR terus mempermasalahkan penetapan Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi oleh KPK beberapa waktu lalu. Sementara itu, wakil rakyat tidak pernah mempermasalahkan penetapan tersangka yang dilakukan Polri terhadap pimpinan KPK maupun pimpinan Komisi Yudisial karena perkara pencemaran nama baik.

Advertisement

Terakhir, DPR dianggap terus ingin melemahkan posisi KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi setelah kembali mengusulkan draf RUU KPK yang pembahasannya pernah ditolak langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Setelah pembahasannya ditolak oleh Presiden Jokowi pada Juni 2015, ternyata DPR mengubah inisiatif usul dari pemerintah menjadi DPR. Kali ini, revisi UU KPK diusulkan oleh Fraksi Partai Nasdem, PKB, PPP, Partai Golkar, Partai Hanura, dan PDIP.

Dalam revisi UU KPK itu, DPR akan memasukkan beberapa klausul yang dianggap membatasi ruang gerak KPK. Selain penyadapan yang harus melaui izin pengadilan, KPK hanya diberikan ruang untuk menangani kasus korupsi dengan nominal diatas Rp50 miliar, padalah sebelumnya Rp1 miliar.

Advertisement

Tidak hanya itu, usia KPK juga dibatasi hanya 12 tahun sejak RUU tersebut resmi disahkan menjadi UU. DPR berdalih, pembatasan usia itu dimaksudkan sebagai penegas bahwa lembaga itu dibentuk sementara atau bersifat ad hoc.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif