News
Rabu, 7 Oktober 2015 - 21:00 WIB

REVISI UU KPK : Pemerintah Wait and See, Luhut: Enggak Ada Maksud Bunuh KPK Kok

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi di Jakarta, Jumat (23/1/2015). (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Revisi UU KPK menjadi bola panas yang digulirkan DPR.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan bersikap tenang menanggapi polemik usulan revisi UU KPK yang dibahas oleh DPR.

Advertisement

Menurutnya pemerintah bersikap wait and see terhadap bentuk RUU yang pernah ditolak oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Juni 2015 silam. “Kita tunggu dulu, nanti [lihat] bagaimana bentuknya,” ujar Luhut Panjaitan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Dalam klausul draf revisi UU KPK, dijelaskan bahwa umur KPK dibatasi 12 tahun sejak RUU disahkan menjadi UU. Pemerintah menilai klausul itu masih dalam bentuk RUU, oleh karena itu Luhut akan mengikuti setiap perkembangan.

“Ya itu kan baru RUU, tentu itu kan nanti masih jalan. Kita lihat lah,” jelasnya. Namun, Luhut menilai bahwa pembatasan itu bukan untuk membunuh KPK tetapi diharapkan KPK bekerja lebih efektif. “Enggak membunuh, tidak ada maksud membunuh. Kita mau bikin KPK lebih efektif saja,” jelasnya.

Advertisement

Secara keseluruhan sikap pemerintah belum menyatakan setuju atau tidak setuju mengenai usulan tersebut. Tetapi pada dasarnya, pemerintah setuju kalau memang revisi itu dalam rangka memperbaiki peranan KPK sehingga tidak terjadi tumpang tindih.

“Misalnya SP3, kita pertanyakan apakah itu melanggar hak asasi manusia enggak sih, apakah manusia tidak bisa bikin salah, misal seperti itu,” tuturnya.

Sesuai UU KPK, lembaga antirasuah itu tidak mengenal adanya SP3. Luhut berpandangan bahwa bisa saja KPK melakukan kesalahan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif