News
Rabu, 7 Oktober 2015 - 13:15 WIB

REVISI UU KPK : Istana Belum Tanggapi Usulan Revisi UU KPK

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi KPK (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Revisi UU KPK yang diusulkan DPR menuai polemik.
Solopos.com, JAKARTA – Pihak Istana Kepresidenan belum memberikan sikap resmi terkait usulan draf Rancangan Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR yang sempat ditolak Presiden Joko Widodo.
“Saya akan segera komunikasikan dengan Menkumham karena saya tidak tahu perkembangannya seperti apa,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Pratikno menambahkan sejauh ini Presiden belum memberikan pernyataan tentang hal tersebut, tetapi sepengetahuan mantan rektor UGM itu, Jokowi masih bersikap sama dengan sebelumnya yakni menolak.
“Yah, merujuk pada statement sebelumnya sih, setahu saya begitu. [Sekarang] Belum ada [statement],” jelas Pratikno.
Setelah pembahasannya ditolak Presiden Jokowi pada Juni 2015, ternyata DPR mengubah inisiatif usul dari pemerintah menjadi DPR. Kali ini diusulkan oleh Fraksi Partai Nasdem, PKB, PPP, Partai Golkar, Partai Hanura, dan PDIP.
Dalam revisi ini memasukkan berbagai klausul di antaranya penyadapan harus melalui izin pengadilan, KPK hanya diberi ruang untuk menangani kasus korupsi dengan nominal di atas Rp50 miliar, sebelumnya Rp1 miliar.
Tidak hanya itu, usia KPK juga dibatasi hanya 12 tahun sejak RUU itu resmi disahkan menjadi UU. Dan pengalihan wewenang penuntutan dari sebelumnya bisa dilakukan oleh KPK dialihkan kepada Kejaksaan Agung.
Istana akan melakukan koordinasi untuk menyikapi hal tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Pratikno mengaku belum mendapat laporan dari Menkumham soal revisi UU KPK ini.
“Kalau ke saya belum. Saya akan cek ke Menkumham ya,” ujar Mensesneg.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif