News
Rabu, 7 Oktober 2015 - 23:30 WIB

PERLAMBATAN EKONOMI : Pemerintah Janjikan Paket Kebijakan Ekonomi IV

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivitas di Tanjung Priok (JIBI/Bisnis/Dok)

Perlambatan ekonomi telah membuat pemerintah menerbitkan paket kebijakan ekonomi hingga 3 kali. Jilid IV segera meluncur.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah menjanjikan paket kebijakan ekonomi tahap keempat dalam beberapa waktu ke depan untuk terus mendorong perbaikam ekonomi nasional.

Advertisement

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta kepada menteri di Kabinet Kerja untuk mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahap keempat, dalam waktu satu atau dua pekan ke depan.

“Nanti telah ditugaskan kepada Pak Darmin [Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution] dan kami semua untuk menyampaikan paket kebijakan tahap keempat, apakah pekan depan, atau pekan depannya lagi,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Pramono Anung menuturkan paket kebijakan ekonomi keempat tersebut akan diumumkan seperti tiga paket kebijakan ekonomi sebelumnya. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga perbaikam ekonomi nasional yang telah terjadi.

Advertisement

Menurutnya, pemerintah berharap paket kebijakan tahap tiga yang baru diumumkan pemerintah memiliki dampak positif terhadap perekonomian. Apalagi, saat ini sejumlah indikator perekonomian menunjukkan kinerja bagus.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan dalam paket kebijakan ekonomi ketiga, pemerintah berupaya untuk menekan biaya yang harus dikeluarkan pelaku usaha. Dengan begitu, industri nasional memiliki daya saing dan semakin kompetitif.

“Pemerintah secara berkelanjutan terus memperbaiki iklim usaha dengan mempermudah, memperjelas, dan mempermurah pengurusan izin serta persyaratan berusaha di Indonesia. Kali ini, pemerintah akan memberikan kemudahan dan kejelasan dengan menekan biaya,” ujarnya.

Advertisement

Paket kebijakan ekonomi tahap ketiga sendiri mencakup dua pokok utama, yakni penurunan tarif dan harga, dan penyederhanaan izin pertanahan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif