News
Rabu, 7 Oktober 2015 - 21:30 WIB

PERLAMBATAN EKONOMI : Paket Kebijakan Ekonomi III, Tunggakan Listrik Boleh Dicicil

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi layanan pegawai PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). (JIBI/Solopos/Dok.)

Perlambatan ekonomi memaksa pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi yang langsung berpengaruh ke sektor riil, termasuk soal listrik.

Solopos.com, JAKARTA — PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan kelonggaran pembayaran kepada pelaku industri yang memiliki tunggakan tagihan listrik.

Advertisement

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, mengatakan saat ini banyak perusahaan yang arus keuangannya mengalami masalah sehingga rawan terjadi pemutusan hubungan kerja. Untuk itu, PT PLN memberi kelonggaran pembayaran tagihan agar dapat membantu perusahaan bertahan dalam pelambatan ekonomi saat ini.

“PLN memberikan kebijakan kepada perusahaan yang memiliki tunggakan, untuk membayar hanya 60% dari total tagihan dalam setahun, dan sisanya dibayarkan pada bulan ke-13 dengan dicicil selama 12 bulan,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Sudirman Said menuturkan kelonggaran tersebut akan diberikan kepada pelaku usaha padat karya yang memiliki banyak karyawan, dan industri yang berdaya saing rendah. Apalagi biasanya perusahaan padat karya harus bersaing dengan produk impor di pasar domestik.

Advertisement

Dia mencontohkan apabila sebuah perusahaan memiliki tunggakan Rp15 miliar, maka perusahaan tersebut hanya diwajibkan membayar Rp10,5 dalam setahun. Sisanya dibayarkan pada bulan ke-13 dengan cara dicicil selama 12 bulan.

Selain itu, memberikan kelonggaran pembayaran tunggakan, PLN juga akan memberikan potongan harga tarif listrik sebesar 30% kepada semua pihak yang menggunakan listrik pada jam-jam beban listrik rendah, yakni mulai pukul 23.00 WIB hingga 08.00 WIB.

Potongan harga tersebut diharapkan dapat memacu industri meningkatkan produktivitasnya pada saat beban ketenagalistrikan rendah. Pasalnya, industri akan mendapatkan potongan harga 30% dari tarif normal yang harus dibayarkan.

Advertisement

“PLN juga menurunkan tarif listrik hingga Rp13 per KWh untuk pelanggan industri golongan I3 dan I4 mengikuti penurunan harga minyak bumi,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sudirman juga menjelaskan tarif tenaga listrik sangat dipengaruhi oleh Indonesia Crude Price (ICP), nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, dan inflasi. Setiap penurunan ICP sebesar US$10 per barel dapat menurunkan tarif tenaga listrik hingga 5%, dan penguatan Rp1.000 per dolar Amerika Serikat akan menurunkan hingga 2,32%. Kemudian setiap 1% perbaikan inflasi juga mampu menurunkan tarif tenaga listrik hingga 0,189%.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif